KENDAL – Investor enggan datang ke daerah karena peraturan yang berbelit-belit dan pungutan liar (pungli). Hal tersebut terungkap saat seminar sehari yang diselenggarakan Inspektorat Kabupaten Kendal dengan tema Menuju Kabupaten Kendal Bebas Pungli di aula Rumah makan Aldila Kendal, Kamis (15/11/2019). Seminar sehari dibuka Wakil Bupati Masrur Maskur diikuti oleh segenap Forkompimda, beberapa tokoh LSM Kendal, Kepala Sekolah baik SD, SMP dan SMA beserta Ketua Komite Sekolah di Kendal.
Iskandar Kepala Inspektorat Jawa tengah dalam pemaparannya banyak menyampaikan dampak- dampak dari pungli.
“Pungli itu dampaknya sangat luar biasa. Diantara dampak dari pungli biaya ekonomi tinggi, menimbulkan rasa ketidakpercayaan masyarakat pada pemerintah dan mempengaruhi iklim investasi,” ucapnya.
Dijelaskan, investor menjadi enggan karena proses yang berbelit-belit, membutuhkan waktu lama dan ada penarikan upeti merupakan upaya pungli yang perlu segera mendapatkan perhatian dan penanganan yang serius dari semua pihak berwenang.
Akademisi dari Uneversitas Semarang Beny Sumardiana dan Kepala Inspektorat Jawa Tengah Iskandar dihadirkan sebagai narasumber dalam acara seminar tersebut.
Beny Sumardiana dalam pemaparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa pungli merupakan duri dan permasalahan besar dalam negeri ini.
“Pungli itu sesuatu yang sifatnya masif dan sudah luar biasa menggurita. Jadi upaya-upaya untuk mencapai kesejahteraan bagi rakyat semakin jauh, kalau itu dibiarkan dampaknya rakyat dan negara ini tidak akan pernah sejahtera,” ujar Beny.

Disesi tanya jawab salah seorang dari peserta yang menjabat sebagai Ketua Komite SMP Negeri 3 Patebon Priyo Budi Santoso mengajukan sebuah pertanyaan tentang pungutan.
“Sebenarnya seperti apa pungutan yang dilarang,” tanyanya.
Hal itupun langsung direspon oleh Beny Sumardiana.
“Pungutan yang sesuai dengan perundangan itu pungutan yang legal dan sah, namun jika tidak sesuai berarti itu bisa dikatakan pungutan liar,” jawabnya. (AG/01)