
KENDAL – Caleg Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Suroso, melaporkan ke Panwas Kecamatan Brangsong, terjadi pembakaran bendera PKS yang di pasang di Desa Tosari Kecamatan Brangsong, Selasa (13/11/2018) malam. Tidak diketahui siapa yang membakar bendera tersebut. Untuk mengungkap kasus tersebut Bawaslu Kendal membentuk tim investigasi yang terdiri dari enam orang tiga dari Bawaslu Kendal dan tiga Panwascam Brangsong. Mereka yaitu Odilia Amy Wardayani, Arief Musthofifin dan Firman Teguh Sudibyo dari Bawaslu Kendal. Dibantu tiga anggota Panwaslu Brangsong Afif Zahrodin, Iswahyudi dan Muh. Abdul Halim.
Suroso mengatakan, Senin (12/11/2018) pihaknya memasang bendera PKS di pinggir jalan Cangkring-Srogo tepatnya di Des Tosari hilang. Setelah di cek bendera tersebut tidak ada dan ada bekas bendera parpol yang di bakar di atas tempat sampah tak jauh dari lokasi pemasangan bendera.”Kita memasang lima bendera PKS, tak berselang lama benderanya hilang dan di bakar orang yang tidak di ketahui pelakunya,” ujar Suroso, Kamis, (15/11/2018).
Menurut Suroso, bendera yang hilang sebanyak lima biji, namun tidak tahu apakan di bakar semua atau tidak, yang jelas masih ada sisa pembakaran bendera yang di atas seng penutup tempat sampah.“Saya minta pihak Bawaslu bisa menguak siapa pelaku pembakaran bendera parpol, sebab kalau tidak di laporkan ke Bawaslu, tidak menutup kemungkinan akan terulang di daerah lain,” jelas Suroso.
Suroso siap untuk membantu bawaslu terkait, pemeriksaan untuk penyidikan, terkait pembakaran bendera parpol. Ia juga akan berusaha untuk mencari pelaku maupun saksi yang mengetahui tentang kejadian tersebut.

Ketua Panwascam Brangsong Afif Zahrodin mengatakan, laporan Suroso, segera di tindak lanjuti dengan mengumpulkan barangbukti dan saksi yang ada di lokasi.“Setelah ada laporan kami bertiga melakukan investigasi di likasi, namun dari hasil infestigasi belum menemukan saksi namun untuk alat bukti hanya bambu bekas tiang bendera, yang berada di sekitar lokasi,” jelas Afif.
Afif menambahkan, penaganan kasus diserahkan Bawaslu dan Gakumdu, sebab panwas dan sifatnya membantu memberikan data, guna penyelidikan. Awalnya bendera itu dipasang salah seorang Caleg DPRD Kendal dari PKS dalam kondisi baik. Namun, Rabu siang kemarin diinformasikan sudah rusak, dibakar dan hilang.”Sesuai Pasal 102 UU Pemilu kami punya tugas menginvestigasi informasi awal atas dugaan pelanggaran Pemilu,” jelas Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani.
Odilia menyampaikan, mungkin hari Sabtu sudah ada berita acara pleno hasil investigasi. Salinan hasil pleno investigasi akan disampaikan kepada pemberi informasi atau pelapor. “Insiden pembakaran bendera PKS ini dapat diduga sebagai tindak pidana Pemilu. Sesuai Pasal 280, yaitu, menghina calon dan/atau peserta Pemilu, atau merusak dan/atau menghilangkan alat perga kampanye,” lanjut Kordiv Hukum dan Datin, Arief Musthofifin.
Arief menambahkan, Pelaku pelanggaran tersebut, apabila terbukti bersalah, bisa dikenai sanksi penjaran dan denda sejumlah uang.”Jika terbukti, pelakunya bisa diganjar Pasal 521, sanksi penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp 24 juta,” terangnya. (AU/01)