BATANG – MK (49) Kepala Desa (Kades) Sumurbanger Kecamatan Tersono resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang karena tersandung kasus korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2015 sampai 2017. Khosirin ditahan setelah diperiksa Kejari Batang, Selasa (18/09/2018).
Kepala Kejaksaan Republik Indonesia Nova Elida Saragih, melalui Kasi Intel Kejari Batang, Arfan Halim, mengatakan tersangka sudah ditahan sementara tim penyidik sedang menyiapka berkas untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang.
Dikatakan, pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap bersangkutan terkait adanya pelaporan dugaan penyalahgunaan dana desa periode 2015-2017. Dalam kasus tersebut ada empat kegiatan pembangunan, yaitu, gapura desa, gedung paud, PKD, dan pavingisasi. Berdasarkan hitungan dari dinas Kementrian PUPR Batang, ada kekurangan pekerjaan atau anggaran sebasar Rp 200.303.952.”Dengan demikian kalau dihitung dari 2 periode tersebut maka total penyimpangan anggaran yang dilakukan Kades Sumurbanger mencapai Rp 428.989.112,” ujarnya.
Arfan menjelaskan, penyidik saat ini telah mengantongi beberapa alat bukti pendukung berupa laporan APBDes dan rincian anggaran kegiatan.”Jika pada persidangan nanti tersangka terbukti, maka terdakwa harus mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang sama,” jelasnya.
Arfan berpesan seluruh kades di Kabupaten Batang agar melaksanakan dan menggunakan anggaran negara, baik itu DD, ADD maupun yang lainnya dengan baik dan benar, sesuai aturan yang ada. “Jangan main-main, karena ini merupakan keuangan negara yang mesti dipertanggung jawabkan,” tandasnya.
MK Kades Sumurbanger enggan memberikan keterangan kepada media. Ia memilih bungkam dan langsung masuk ke dalam mobil Kejari Batang yang akan mengantarnya ke Rutan Rowobelang Batang. Kades Sumurbanger dijerat dengan pasal 2, pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999, sebagaimana diubah dengan pasal nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup serta denda Rp 1 milyar.(UJ/01)