KENDAL – Tergiur dengan keuntungan besar, Fathul Munir warga Desa Kangkung Kecamatan Kangkung nekad menyelundupkan dan mengedarkan Sabu-sabu dari Malaysia di Kabupaten Kendal. Bahkan, untuk mengelabui petugas dirinya juga nekad menelan sabu yang dibawa dari Malaysia dengan cara dimasukan dalam kondom dan ditelan.
Namun aksinya berhasil digagalkan Sat Narkoba Polres Kendal dan saat ini dirinya harus mendekam di sel tahanan Polres Kendal. Selain Fathul petugas juga mengamankan lima orang yang tersandung kasus narkoba, bahkan salah satu diantaranya merupakan wanita yang berprofesi sebagai pemandu lagu di daerah Sukorejo.
Hal tersebut terungkap dalam gelar perkara yang dilakukan Polres Kendal, yang dipimpin Wakapolres Kendal Kompol Aan Hardiansyah, Jumat (14/09/2018). Dihadapan petugas, Fathul mengaku membeli Sabu di Malaysia seharga Rp 350 ribu/gram dan dijual di Kendal sebesar Rp 1,2 juta/gram.”Saya nekad menjual sabu agar mendapatkan untung yang banyak,“ akunya.
Dirinya mengaku sudah tiga kali mengedarkan sabu dari Malaysia ke Kendal. Terahir dirinya berama temanya membeli sabu sebanyak 80 gram. Wakapolres Kendal Kompol Aan Hardiansyah menjelaskan aksi penyelundupan dilakukan Fathul sangatlah licin. Agar tidak terdeteksi pihak otoritas Malaysia, Fathul yang kala itu membeli barang haram bersama dua kawannya itu menggunakan transportasi air untuk keluar dari Malaysia.
Fathul dan kawannya itu menggunakan kapal Feri untuk menyebrang dari Malaysia menuju Batam. Baru setiba di Indonesia, mereka mlanjutkan perjalanan menggunakan transportasi udara untuk masuk di Jawa tengah.”Untuk tidak terdeteksi juga, mereka menyimpan sabu itu dengan memasukan kedalam perut. Caranya sabu itu dimasukan kedalam kondom kemudian ia telan,” ujar Wakapolres.
Fathul berhasil diamankan petugas berkat laporan dari orang tuanya sendiri HM Sinwan yang curiga dengan bawaannya, sehingga melaporkannya ke pihak berwajib. Atas kasus tersebut, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) subsidier dengan ancaman hukuman 5 tahun maksimal 20 tahun penjara dan denda 1 milliar – 20 milliar serta Pasal 112 ayat (2) UU RI tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup. (AU/01)