KENDAL – Tidak lama lagi, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal mengumumkan Daftar Calon Tetap (DCT) calon Legislatif DPRD kabupaten Kendal, tepatnya pada 20 September 2018.
Selama satu bulan, sejak 12 Agustus KPU menyampaikan Daftar Calon Sementara (DCS) kepada masyarakat. seorang bacaleg dari partai Nasdem Dapil 5 kabupaten Kendal, Anik Kustiani mengatakan sembari menunggu diumumkan DCT dari KPU, dirinya saat ini lebih memilih melaksanakan aktivitas seperti biasa. Meski demikian dirinya tetap berhati-hati agar tidak melakukan pelanggaran pemilu. Pasalnya hal itu dapat merugikan dirinya.”Saya tidak ingin curi start kampanye, dampaknya bisa dianggap sebagai pelanggaran pemilu. Saya ikuti sesuai jadwalnya saja, tanggal 23 September dimulai kampanyenya,” jelasnya, Jum’at (07/09/2018).
Sementara itu, Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan penyampaian DCS kepada masyarakat dilakukan agar masyarakat lebih mengenal bacaleg serta mengritisi bacaleg dalam DCS sebelum dinyatakan masuk dalam DCT.”Sehingga nantinya ada masukan dari masyarakat terhadap bacaleg yang masuk dalam DCS. Barangkali ada bacaleg yang menurut masyarakat tidak memenuhi syarat,” terangnya.
Selanjutnya, Hevy mengatakan selama ini pihaknya telah menerima sebanyak dua laporan dari masyarakat terkait bacaleg. Laporan itu ada kelompok masyarakat yang meragukan keaslian dari ijazah sekolah atas dua nama bacaleg.”Kami telah lakukan kroscek dan klarifikasi kepada sekolahan dan bakal calon itu. Dan hasilnya bacaleg itu memamng bersekolah disitu. Sehingga tidak bermasalah,” paparnya.
Menurutnya karena tidak ada mengalami masalah dan tidak ada bacaleg yang mengundurkan diri, maka DSC Segera ditetapkan sebagai DCT pada tanggal 20 September dengan total bacaleg sebanyak 506 orang. (AU/01)