KENDAL – Hingga batas akhir pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) pemilu 2019 yang di tutup pukul 24.00 WIB, Selasa (17/07/2018), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Kendal tidak mendaftarkan caleg mereka ke KPU Kendal. Dengan demikian PKPI Kabupaten Kendal didiskualifikasi dan dinyatakan tidak bisa ikut pileg 2019 mendatang.
Sementara itu, berkas pendaftaran Partai Garuda yang sebelumnya, sempat dikembalikan karena formulir pendaftaran yang tidak lengkap dan SK kepengurusan yang tidak sesuai ahirnya mendaftarkan kembali dan diterima KPU Kendal meski harus melakukan perbaikan dengan batas akhir sampai tanggal 31 Juli 2018.
Ketua KPU Kendal Wahidin Said mengatakan, sesuai dengan peraturan yang ada pada pukul 24:00 WIB Selasa (17/07/2018) KPU Kendal menutup pendaftaran bacaleg dan menyatakan PKPI tidak mendaftarkan calegnya di KPU Kendal.”Hingga batas ahir waktu yang disediakan, pengurus PKPI Kendal tidak mendaftarkan calegnya,” ujarnya.
Menurut Said, ada dua parpol yang datangnya sangat mepet dari batas ahir namun tetap dilayani dalam ferifikasi data caleg, yaitu Partai Garuda dan Partai Berkarya.”Walaupun mereka datang menjelang waktu habis, mereka tetap dilayani untuk verifikasi,” jelasnya.
Ketua PDC Partai Gerinda Kabupaten Kendal Mifta Reza mengatakan, Partai Gerindra mendaftarkan bacalegnya mepet ahir waktu karena memang melakukan seleksi betul calegnya tidak asal usul.
Mifta Reza usai mendampingi caleg mendaftar di KPU Kendal mengatakan pihaknya mendekati batas waktunya karena memang melakukan seleksi benar dan tidak asal.”Kami melakukan seleksi tidak asal tunjuk, sehingga baru bisa mendaftar di jam-jam terakhir,”ujar Reza. Saat ditanya target partainya Reza mengatakan 12 kursi, dan menang. “Target kami 12 kursi artinya menjadi partai pemenang Pemilu 2019 agar bisa mensukseskan Prabowo sebagai presiden,” jelasnya. (AU/01)