Panwas Temukan Dua Kotak Tidak Disegel, PPK Mengaku Khilaf

0
92
Keterangan Foto: Paswaslu Kendal menemukan dua amplop tidak disegel sehingga rekapitulasi dihentikan.

KENDAL – Panwaslu menemukan, dua amplop berisi surat suara dan dokumen yang tak bersegel saat dilakukan proses rekapitulasi surat suara Pilgub Jateng tingkat kabupaten yang berlangsung di kantor KPU Kendal, Kamis (05/07/2018).

Temuan tersebut  membuat Panitia Panwaslu Kendal menghentikan dan menunda proses rekapitulasi dalam beberapa saat. Bahkan, Panwas juga meminta pada panitia pemilihan kecamatan untuk bisa menunjukkan segel yang tidak dipakai. Ketua Panwas Kabupaten Kendal, Ubaidilah mengatakan dua kantong amplop kertas berisi surat suara dan dokumen lainnya yang tidak tersegel yaitu kecamatan Ngampel dan Kecamatan Kaliwungu Selatan.

“Saat tau ada dokumen yang tidak disegel, kami langsung meminta proses penghitungan surat suara untuk dihentikan dan ditunda beberapa saat dan ahirnya ditepati dua dokumen itu dihitung paling ahir,” ujarnya. Menurutnya, pihaknya juga menemukan beberapa catatan khusus seperti pengiriman surat suara tidak sesuai. Selain itu masih adanya surat suara yang rusak masuk dalam kotak suara, bahkan ada pemilih tidak membawa  surat undangan dan E-KTP diperbolehkan oleh KPPS.“Dua kecamatan yang tidak melakukan  penyegelan sampul dokumen dalam surat suara ini merupakan pelanggaran administrasi,” jelasnya.

Ketua KPU Kendal Wahidin Said mengatakan rapat pleno proses rekapitulasi surat suara tingkat Kabupaten secara umum berjalan lancar meski ada sedikit temuan dan  selesai  pukul 16.00 WIB petang. Paslon nomor urut 1 yakni Ganjar-Taj Yasin memperoleh sebanyak 298.480 suara, sedangkan untuk paslon nomor urut 2 Sudirman-Ida mendapat 191.250 suara.“Alkhamdulilah tingkat partisipasi masyarakat dalam memberikan hak suaranya dalam Pilgub tahun ini meningkat dan naik sekitar 8-10 persen, dibandingkan sebelumnya,” tandasnya.

Sementara Ketua PPK Kaliwungu Selatan Abdul Basid mengakui kesalahannya dan khilaf. Diakuinya, atas kejadian tersebut tidak ada niatan untuk menggelembungkan suara atau bahkan merubah jumlah surat suara.“Kami mengaku khilaf atas temuan tersebut. Tidak ada niatan kami untuk melakukan penggelembungan surat suara atau merubah jumlah surat suara,” tutur Abdul Basid. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini