BATANG – Jajaran Polsek Gringsing Resor Batang, berhasil meringkus dua begal yang sudah meresahkan masyarakat, Kamis (05/07/2018). Kedua begal tersebut sering meresahkan pengguna jalan trans nasional pulau Jawa, bahkan mereka tak segan-segan memukuli korbannya, yang melawan dan tidak memberikan harta yang mereka bawa.
Kedua begal yang diamankan Abdul Khadik bin Rohmad (35) warga RT 05 RW 05 Desa Bulak, Kecamatan Rowosari Kabupaten Kendal, dan Rusto bin Misnadi (35) warga RT 06 RW 02 Desa Sentul Kecamatan Gringsing Kabupaten Batang, Jawa Tengah. Selain mengamankan tersangka petugas berhasil mengamankan barang bukti sarana kejahatan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Nopol G-2927-WC.
Salah satu korban begal, suyuti menceritakan, saat itu sedang melakukan perjalanan dan ketika melintasi jalanan sepi tersebut mengaku dihentikan atau dicegat lalu dimintai uang.”Bila tidak memberi, pelaku tak segan-segan langsung memukuli korban hingga mengalami luka di pelipis mata,” terangnya.
Kapolres Batang, AKBP Edy Suranta Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing Ajun Komisaris Polisi Sugiyanto menjelaskan, saat itu pelaku pembegalan tersebut sengaja dijebak polisi yang berkerja sama dengan salah satu perusahaan yang sedang mengangkut muatan untuk dibawa ke Pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Umpan berhasil mengenai target dan jadi korban pelaku begal, saat itulah Kapolsek dan Kanitreskrim Iptu Wakimin bersama anak buahnya langsung menyergap pelaku.”Keberhasilan petugas dalam menangkap pelaku begal tersebut merupakan hasil laporan dan kerjasama dengan warga,” jelasnya.
Salah seorang pelaku AK mengaku selama ini berkerja serabutan dan nekad melakukan aksi pembegalan terhadap supir kendaraan yang melintas di jalan alas Roban Gringsing dengan cara mencegat atau menghentikan laju kendaraan lalu memaksa supir untuk menyerahkan uang sakunya.”Dari hasil membegal saya dapat uang ratusan ribu rupiah. Uang tersebut saya gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup saya,” akunya.
Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 368 jo 53 KUHP tentang menguasai barang milik orang lain dengan paksaan dan kekerasan. Pelaku diancam dengan hukuman 9 tahun kurungan penjara.(UJ/01)