KENDAL – Organisasi Masyarakat (Ormas) Lindu Aji tidak terima spanduk ucapan selamat menjalankan ibadah puasa dicopot paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kendal, puluhan anggota ormas Lindu Aji berdemonstrasi di depan Kantor Bupati Kendal, Senin (28/05/2018).
Ormas Lindu Aji menuding Satpol PP terlalu diskriminasi karena tidak semua spanduk dicopot. Puluhan anggota Lindu Aji cabang Kendal ini sempat emosi dan mencoba menggedor pintu gerbang kantor bupati Kendal untuk masuk ke dalam dan bertemu dengan Satpol PP. Dengan membawa poster, massa berteriak dan meminta Satpol PP bertanggungjawab.
Joko Purwanto, pengurus DPC Lindu Aji Kendal mengatakan “Pencopotan paksa yang dilakukan oleh Satpol PP Kendal pilih pilih, karena banyak spanduk dari ormas lain yang tidak dicopot padahal spanduknya berdekatan niat kami baik hanya ingin memberi ucapan selamat puasa bagi warga Kendal tapi malah spanduknya dicopot disejumlah titik. Kami herannya, banyak ormas yang juga pasang seperti itu tapi tidak dicopot,” katanya.
Joko menambahkan, jika selama ini DPC Lindu Aji sudah berkoordinasi dengan pihak pemerintah Kabupaten Kendal, adapun soal perijinan juga sudah dilakukan pihak DPC Lindu Aji.
Sementara mengenai adanya pajak perijinan, Joko menjelaskan “Tidak mengetahui jika spanduk ucapan selamat puasa yang dipasang juga dikenai pajak dan harus ada ijinnya” ujarnya.
Joko mengatakan “Kalau soal bayar pajak atau tidak, ya harusnya pihak pemkab memberikan suatu petunjuk jadi biar ormas Lindu Aji tahu. Jadi spanduk yang kami pasang tidak di tempat-tempat yang membayar pajak. Kalau soal ijin kelihatannya secara langsung dari pak ketua,” jelasnya.
Perwakilan pengunjuk rasa ditemui langsung Bupati Kendal, Mirna Annisa, dan mendengarkan penjelasan dari satpol pp dan badan keuangan daerah. Sempat terjadi debat antara bupati dengan perwakilan ormas soal pencopotan paksa spanduk. Debat baru berakhir setelah Bupati Kendal membacakan peraturan daerah tentang pemasangan spanduk maupun iklan di sejumlah titik di wilayah Kabupaten Kendal.
Bupati Kendal Mirna Annisa, mengatakan “Bahwa spanduk ucapan puasa Lindu Aji memang belum membayar pajak dan tidak berijin, sehingga wajar jika kemudian Satpol PP melakukan penertiban dengan menurunkan dan menertibkannya spanduknya bukan dicopot secara paksa tapi spanduknya dicopot karena masuk dalam daftar spanduk yang tidak berijin dan spanduknya memang belum berijin. Ormas sudah melaporkan bahwa ada ormas tersebut tapi tidak ijin terkait pemasangan spanduk. Pihak dinas juga tidak salah hanya saja ada mis komunikasi,” katanya.
Usai mendengarkan penjelasan dari beberapa pihak, ormas Lindu Aji membubarkan diri. Pemerintah Kabupaten Kendal sendiri akan terus melakukan penertiban spanduk tidak berijin di sejumlah titik. (CHY/9)