
BATANG – Aksi teror yang membabi-buta sepakan terakhir membuat Kemenkominfo bertindak tegas memblokir ribuan jaring paham radikal. Hal tersebut untuk pencegahan adanya paham radikalisme menggunakan jejaringan sosial atau media sosial sudah di lakukan penindakan di dunia maya, dengan bekerjasama kepolisan republik Indoenisa.“Kita memang sudah melakukan penindakan paham radikalisme di dunia maya dan hanya di dunia maya , kita paralel dengan Polri untuk penindakan di dunia nyata oleh penegakan hukum yaitu kepolisian,” Kata Rudi Antara Di Batang, Minggu ( 20/05/2018) Sore.
Menurutnya, ada 2.500 paham radikal yang menggunakan jejaring sosial ataupun dunia maya yang sudah diblockir dan ada 9.500 yang masih dalam proses verifikasi.
“Saya yakin kalau kita bicara sekarang sudah ada 2.528 yang sudah kami block sampai hari ini karena itu status pukul 24.00,” Kata Rudi Antara.
Pihaknya menghimbau semua masyarakat Indonesia untuk ikut terlibat dalam pencegahanya, karena tidak bisa tidak dan yang lebih utamanya pihak keluarga, sekolah dan lingkungan, yang semuanya harus ikut dalam pencegahanya.
Ia juga mengatakan media – media yang jelas bertentangan dengan Pancasila dan Undang – undang dasar 45 serta keberadaaan NKRI yang ada di dunia digital sudah kami block, kalau untuk di dunia nyatanya kita sudah melakukan koordinasi dengan pihak POLRI untuk di lakukan penegakanya. “Untuk di dunia maya yang kita block ada 2.528 yang paling banyak Facebook , Instagram dan Youtube.” Jelas Rudi Antara.(UJ/01)















































