BATANG – Karena tidak ingin bermasalah dengan hukum, banyak Aparatur Sipil Negara ( ASN ) di Kabupaten Batang secara sengaja tidak serius dalam mengikuti ujian sertivikasi Barang dan Jasa sehingga mereka tidak lolos menjadi Pejabat pembuat Komitmen (PPK). Pasalnya, PPK mempunyai tugas dan tangungjawaban yang besar. Selain itu diduga juga ada intimidasi dari pihak – pihak lain.
Hal tersebut di sampaikan oleh Asisten Sekda Batang Wondi Ruki saat membuka Bimbingan Teknis Manajemen Kontrak Bagi Pejabat (PPK), kegiatan tersebut bertempat disalah satu Hotel di kabupaten Batang, Senin ( 07/05/2018).“ Mereka takut lulus ujian sertivikasi barang /jasa, karena ada pihak – pihak lain yang menekan, sebanarnya kalau kita kerja sesuai aturan yang ada di kontrak, dan tidak melanggar aturan kita harus berani dan tidak usah takut,” Kata Wondi Ruki.
Wondi Ruki mengatakan, untuk menjadi PPK memang di butuhkan mental yang kuat dan punya keberanian dalam menegakan aturan, oleh karena itu PPK harus menguasai perundang – undangan, sehingga kita tidak akan di permainkan oleh pihak – pihak yang berkepentingan. Selain memiliki tugas yang berat pejabat PPK belum sebanding lurus dengan tunjangan kinerja,”Namun demikian Bupati Batang Wihaji sudah merencanakan honor maupun tunjangannya akan kita sesuaikan dengan beban kerjanya dengan melihat kemampuan keuangan daerah,” ujarnya.
Kepala Bagian Pengendalian Pembangunan Setda Batang Handy Hakim mengatakan, jumlah Pejabat PPK keseluruhan Pemerintah Kabupaten Batang sebanyak 200 orang yang tersebar di seluru OPD, namun sudah banyak yang pensiun dan menduduki eselon sehingga di tahun ini sudah berkurang. “ Untuk sekarang pejabat PPK Pemkab Batang tinggal 130 orang dengan jumlah OPD hanya 51, sehingga masih ideal, Namun Bupati Batang menghendaki setiap OPD memiliki pejabat PPK untuk mempermudah pengadaan barang dan jasa,” Kata Handy Hakim.
Di jelaskan oleh Handy Hakim bahwa pejabat PPK memiliki tugas menyusun perencanaan pengadaan, menetapkan spesifikasi teknis, menetapkan rancangan kontrak, menetapkan HPS, menetapkan besaran uang muka yang akan dibayarkan kepada penyedia, mengusulkan perubahan jadwal kegiatan, menetapkan tim pendukung dan menetapkan tim atau tenaga ahli.“ Pejabat PPK harus fokus dalam melaksankan tugasnya, karena ketika ada keterlambatan pekerjaan 10 persen harus memberikan teguran dan peringatan, jika peringatan tidak di indahkan melebihi batas waktu, PPK berhak dan punya keberanian memutuskan kontraknya,” jelasnya.(UJ/1)