KENDAl – Karena hingga batas waktu yang diberikan tak kunjung pindah, Pengadilan Negeri (PN) Kendal memerintahkan Panitera untuk mengeksekusi tanah dan rumah terdampak pembangunan Jalan tol milik, Kasipan (65) warga Dukuh Karangmalang Kidul, RT 03 RW 06 Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel.
Meski sudah dilakukan pendekatan secara persuasif, namun pemilik rumah tetap menolak pindah. Hingga ahirnya, petugas dari Polres Kendal memapah keluar satu persatu penghuninya dan eksekusi tetap dilaksanakan, Senin (23/04/2018). Meski demikian petugas memberikan kesempatan pemilik untuk mengambil sejumlah barang yang masih bisa dimanfaatkan. Hanya dalam waktu kurang dari setengah jam, dua rumah milik korban diratakan dengan tanah menggunakan alat berat.
PPK Kementrian Pekerjaan Umum, Tendi Hardiyanto mengatakan, sebenarnya semua lahan dan bangunan yang terdampak pembangunan jalan tol sudah diberikan ganti untung. Untuk harganya sudah ada tim aprisel yang melakukan perhitungan. Dikatakan, secara aturan tim aprisel sudah melakukan negosiasi, kalau tidak terjadi kesepakatan maka akan diputuskan pengadilan.”Untuk obyek ini sudah diputuskan, dananya sudah dititipkan Pengadilan,” ujarnya.
Menurutnya, Pengadilan sudah memberikan waktu untuk pengosongan rumah, namun yang bersangkutan tidak mengindahkan sehingga dilakukan eksekusi. Sementara Panitera PN Kendal Soedi SH MH mengatakan, setelah ada keputusan dari Pengadilan sudah diberi waktu untuk pemilik rumah agar mengosongkan rumah dan mengambil biaya ganti untung di PN Kendal.”Namun hingga batas waktu yang diberikan yaitu Februari hingga 12 April belum ada kepastian sehingga diambil langkah tegas yaitu eksekusi,” jelasnya.
Dikatakan, pihaknya sudah empat kali memanggil dan minta pemilik rumah agar dilakukan negosiasi namun pemilik rumah tidak pernah proaktif hadir. (AU/1)