KENDAL – Kasipan (65) warga Dukuh Karangmalang Kidul, RT 03 RW 06 Desa Sumbersari Kecamatan Ngampel mengancam akan menginap di Pengadilan Negeri Kendal. Pasalnya, setelah rumahnya digusur dirinya dan keluarga tidak lagi memiliki tempat tinggal. Hal tersebut disampaikan Kasipan, usai rumahnya dieksekusi PN Kendal, Senin (23/04/2018).”Sekarang rumah saya sudah dieksekusi, karena saya tidak ada saudara dan tidak ada rumah lain, maka saya akan menginap di Kantor Pertanhan atau Pengadilan,” ujar Kasipan.
Kasipan mengaku, dirinya tidak mau menerima gantu rugi rumah dan tanahnya karena dinilai terlalu rendah. Dikatakan, nominal terlalu rendah membuat dirinya dan keluarga tetap bertahan. Dikatakan, dirinya hanya meminta harga yang layak agar bisa untuk membeli rumah lagi.”Sekarang ganti ruginya sangat rendah tidak bisa digunakan untuk membeli rumah lagi,” jelasnya.
Diceritakan, keluarganya mampu membangun rumah berkat kerja kerasnya istrinya yang bekerja sebagai TKW selama 10 tahun. Namun saat rumahnya sudah berdiri kini dihancurkan. Kasipan mengaku selama ini rumahnya dihuni enam orang yaitu keluarganya dan menantunya.
Pejabat Pembuat Komitmen ( PPKom), Tendy Hardianto mengatakan, sebanyak 80 bidang tanah dan bangunan di 4 desa yaitu Sumbersari Kecamatan Ngampel, Kertomulyo Kecamatan Brangsong, Magelung Kakiwungu Selatan dan Nolokerto Kaliwungu yang terkena proyek jalan tol Semarang-Batang di eksekusi, Senin (23/04).
Dikatakan, 80 bidang itu, 2 bidang berada di desa Sumbersari kecamatan Ngampel, 26 bidang di desa Kertomulyo Brangsong, dan sisanya berada Magelung Kakiwungu Selatan dan Nolokerto Kaliwungu. Menurut eksekusi dilakukan hari ini, Senin (23/04). Jika ada pemilik rumah yang terkena eksekusi minta waktu untuk membongkar sendiri, akan diberi waktu hingga Kamis (26/4). “Jika sampai tanggal kesepakatan tidak dibongkar oleh pemiliknya, kami akan membongkar paksa,” kata Tendy.
Tendy, menambahkan hingga kini pembebasan jalan tol Semarang-Batang di Kabupaten Kendal sudah mencapai 99,2 persen. “Ditambah 80 bidang yang dieksekusi ini, pembebasan tanahnya hampir mencapai 100 persen,” ujarnya.
Menurut Tendy, dengan selesainya eksekusi 80 bidang tanah tersebut, kini pihaknya tinggal menyelesaikan pemindahan makam yang ada di desa Kertomulyo Brangsong. Tendy mengaku, pihaknya sudah mempunyai tanah pengganti makam tersebut.“Tinggal proses memindahkan saja,” jelasnya.(AU/1)