Menangkan Gugatan di PTUN, Calon Perangkat Minta Segera Dilantik

0
286
Keterangan Foto: Lina Hidayati didampingi kuasa hukum menunjukan berkas dikabulkannya dikabulkan permohonan nomor perkara 3/P/FP/2018/PTUN/Semarang.

KENDAL – Lina Hidayati (28), calon perangkat di Desa Kumpulrejo, Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kendal, memenangkan gugatan terhadap Kades Kumpulrejo di PTUN Semarang. PTUN Semarang mengabulkan permohonannya dengan nomor perkara 3/P/FP/2018/PTUN/Semarang yang diajukan oleh kuasa hukum Lina, Bangkit Mahanantiyo.

Bangkit mengatakan, dengan keluarnya putusan tersebut, pihak tergugat yaitu Kades Kumpulrejo, Agus Mumpuni harus melakukan pengangkatan dan pelantikan terhadap Lina Hidayati yang lolos tes perangkat desa bersama dengan calon lainnya.‘’Seharusnya klien saya dilantik pada Senin 8 Januari 2018. Namun, kepala desa tersebut enggan melantiknya,’’ kata Bangkit, Jumat (6/4).

Bangkit menyatakan, kewajiban kepala desa mengangkat dan melantik kliennya tertuang dalam pasal 26 ayat 2 UU No 6 Tahun 2014 tentang desa jo, pasal 4 ayat 1 Permendagri No 83 Tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa harus tunduk dan menjalankan keputusan ini, apalagi keputusan ini bersifat final dan mengikat.‘’Dari surat keputusan ini sudah jelas, kepala desa selaku pejabat pemerintahan tingkat bawah wajib melakukan pengangkatan dan pelantikan kepada klien kami,’’ jelasnya.

Kades Kumpulrejo, Agus Mumpuni, menyatakan, pihaknya siap mematuhi proses hukum. Jika memang PTUN Semarang memerintahkan untuk melantik, dia akan melantik perangkat tersebut. ‘’Saya akan mematuhi proses hukum. Saya belum tahu kapan akan melantik, saya menunggu surat putusan dari PTUN Semarang,’’ jelasnya.

Semantara Lina Hidayati mengatakan, ia terpaksa menggugat kepala desa, karena tidak dilantik. Padahal berdasarkan Perbup Nomor 51 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Kendal, dirinya mendapatkan nilai tertinggi dalam seleksi. ‘’Padahal sudah dijelaskan, mereka yang meraih nilai tertinggilah yang harus dilantik, namun kades tidak mau melantik karena menilai masih banyak masalah,’’ tutur dia.

Dirinya berharap dengan dikabulkan permohonan nomor perkara 3/P/FP/2018/PTUN/Semarang dirinya segera dilantik.(1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini