KENDAL – Polres Kendal resmi menetapkan Z Pengurus Ranting PKS Desa Gondang, Kecamatan Cepiring, sebagai tersangka kasus tindak pidana pelanggaran pemilu berupa penggunaan agenda reses untuk mengkampanyekan dari calon gubernur Jateng nomor urut dua. Tersangka yang berperan sebagai orang yang membagikan alat peraga kampanye kepada masyarakat dan sekaligus melakukan money politik. Hal itu disampaikan Kapolres Kendal AKBP Adiwijaya, kepada wartawan, Rabu (28/3/2018).”Kami susah menetapkan satu tersangka dalam kasus itu,” ujar Kapolres.
Menurut Kapolres, dugaan pelanggaran pemilu dilaporkan Panwaslu Kabupaten Kendal yang sebelumnya sudah dilakukan koordinasi dengan tim Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kendal. Dikatakan, untuk anggota dewan belum ditetapkan sebagai tersangka karena yang bersangkutan berangkat umroh, sehingga sampai saat ini tidak bisa diklarifikasi.
Kapolres, mengungkapkan, kasus pelanggaran pemilu itu merupakan limpahan dari Panwaslu Kendal. Bahwa dalam rapat plenonya ada dugaan money politik. Selain itu juga sudah melalui proses oleh tim Gakkumdu Kendal, dan dilimpahkan ke Polres.
Sedangkan Ketua Panwaslu Kendal, Ubaidillah mengatakan, kasus pelanggaran pemilu agenda reses untuk mengkampanyekan dari calon gubernur Jateng nomor urut dua itu sudah dilakukan penyidikan oleh pihak berwajib dan bahkan satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka dengan inisial Z, panitia yang membagikan/Pengurus Ranting PKS Desa Gondang.
“Kalau informasinya, dari penyidik berkas penetapan tersangka itu sudah diserahkan ke Kejaksaan. Sedangkan Pak Rubiyanto, anggota dewan sudah memanggil dua kali, tapi blum bisa di konfirmasi. Kabarnya tengah umroh. Umrohnya sehari setelah reses. Memang saat reses dia ada di arena kegiatan,” kata dia.
Kasus perkara tersebut masih dalam penyidikan Polres Kendal dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kendal untuk dilimpahkan. Tersangka pemilu diancam dengan hukumanya minimal 3 bulan dan maksimal 72 bulan.