Pengurusan PTSL Masih Butuh Biaya

0
486
Keterangan Foto: Kantor Pertanahan dan Pemkab Kendal sosialisasi Perbup nomor 3 tahun 2018 tentang PTSL.

KENDAL – Pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tidak sepenuhnya gratis karena masih ada biaya yang harus ditanggung pemohon. Diantaranya, akta, BPHTB, PPH dan kelengkapan dokumen, tanda batas apabila kurang serta biaya lain Hal tersebut disampaikan Kabag Hukum Nor Fuad saat acara sosialisasi strategi mensukseskan program pertanahan PTSL di Hotel Sae Inn, Rabu (14/3/2018).

Fuad mengatakan, menyikapi program PTSL Pemkab Kendal sudah mengeluarkan Perbup nomor 3 tahun 2018, yang mengatur masalah tersebut. Diantaranya kewajibannya harus dibayarkan yaitu Rp 150 ribu sesuai amanat SKB tiga menteri untuk membiayai pengadaan dokumen pendukung dan materai, pengangkutan pemasangan patokan dan transportasi petugas desa kelurahan untuk perbaikan dokumen.”Namun biaya tersebut bisa berubah sesuai dengan mesepakatan dan kebutuhan PTSL yang disepakati bersama,” ujar Fuad.

Dijelaksan, selain itu ada biaya yang juga harus ditanggung pemohon secara pribadi yaitu unruk akta BPHTB, PPH dan kelengkapan dokumen. Untuk itu, Kades diminta membentuk panitia dan membentuk kelompok masyarakat (Pokmas).”Jangan sampai salah paham, dalam pengurusan PTSL ada beberapa biaya yang harus ditanggung pemohon,” jelasnya.

Kepala Kantor Pertanahan Kabuapten Kendal, Herry Fathurachman SH MH mengatakan, tahun ini Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal diberi beban menyelesaikan penerbitan 43 ribu.”Program ini merupakan program pemerintah pusat untuk itu kami membutuhkan bantuan semua pihak untuk mensukseskan program ini,” ujarnya.

Menurut Herry, memang ada beberapa kegiatan yang tidka dipungut biaya terkait program PTSL yaitu biaya pengukuran, biaya pemeriksaan tanah dan biaya pendaftaran atau penerbitan. Sedangkan kegiatan diluar itu harus ditanggung pemohon,” ujarnya.

Dikatakan, dari target menerbitkan 43 ribu sertifikat, dirata-rata Kantor Pertanahan harus menerbitkan 150-200 sertifikat perhari. Dijelaskan, hingga saat ini pihaknya sudah menyelesaikan pengukuran 6000 bidang. Sementara Sekda Kendal Moh Toha menyampaikan terima kasih Kepada Kangor Pertanahan Kendal yang melaksanakan program PTSL sehingga nantinya masyarakat mendapatkan legalitas kepemilikan tanah.

Dikatakan, tujuan sosialisasi memperjela kalau mengurus sertifikat tisak gratis semua. Diterbitkan Perbup Nomor 3 Tahun 2018 salah satunya mengatur boleh pungutan Rp 150 ribu/Bidang Tanah.”Kalau ada pungutan harus ada keterbukaan panitia ditingkat desa kepada masyarakat,” ujarnya. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini