Kisah Wanita Dicor Di Bak Mandi, Pembunuhan Terjadi Gara-Gara Hutang Rp 500 Ribu

0
1401
Keterangan Foto: Terangka pembunuhan. Didik Ponco Sulistyo sesaat menjelang gelar perkara.

KENDAL – Tersangka pembunuhan Fitria Anggraeni alias Eni yang mayatnya dikubur dibak mandi dan dicor semen hingga lapis tiga memang terbilang biadab. Pasalnya pembunuhan terjadi ketika korban ditagih hutangnya senilai Rp 500 ribu, tapi korban malah memaki tersangka Didik Ponco Sulistyo, sehingga tersangka kalap dan membunuh korban.”Korban meminjam uang tersebut, menurut tersangka digunakan untuk membayar kos-kosan.”Saya tagih hutangnya, tersangka malah marah-marah dan mengeluarkan kata-kata kasar. Saya menyesal sudah membunuh korban,” jelasnya.

Tersangka menjelaskan, dirinya sudah menjalin hubungan terlarang dengan korban yang juga teman baik istrinya sekitar empat bulan lalu. Selain itu sebelum membunuh wanita yang menjadi selingkuhannya setelah diajak bercinta tersangka.”Sebelum terjadi pembunuhan, kami melakukan hubungan suami istri ketika itu di rumah sepi, Jumat (16/2). Setelah hubungan intim, kami terlibat cek cok,” akunya.

Dijelaksan, usai hubungan intim, korban disebut mengucapkan kata-kata kasar kepada tersangka, sehingga membuatnya emosi.”Kemudian korban Saya dorong hingga terjatuh. Lalu tubuhnya saya tindih menggunakan lutut dan lehernya saya jerat menggunakan selendang,” kata tersangka dalam gelar perkara di Mapolres Kendal, Rabu (28/2/2018).

Setelah Fitria meninggal, tersangka panik. Dia tidak tahu harus membawa jenazah korban kemana. panik dan tidak ingin perbuatannya diketahui orang lain, dirinya lalu mengubur mayat Fitria di bak mandi rumahnya dan dicor. Bak mandi itu dicor dua lapis dan ia membutuhkan waktu dua sekitar dua jam.

Didik mengaku, dua hari setelah pembunuhan dirinya kembali mengecor bak mandi tersebut, karena mayat korban sudah mengeluarkan bau tidak sedap.”Saya cor di bak mandi, karena takut ketahuan tetangga, karena baunya sangat menyengat,” tutur dia.

Kapolres Kendal AKBP Adi Wijaya melalui Kasat Reskrim AKP Aris Munandar mengatakan, tersangka merupakan residivis pembegalan. Didik pernah menjalani hukuman di penjara atas kasus pembegalan dan penipuan beberapa tahun yang lalu.

Baca juga :  Pengakuan tersangka pembunuhan dicor, korban sebelum dibunuh diajak bercinta

Dikatakan, karena perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 365 KUHP untuk pembegalan terhadap Kasiyati yang dilakukan Jumat (23/2) dan Pasal 338, Pasal 339, dan Pasal 340 KUHP untuk kasus pembunuhan.”Tersangka dijerat pasal berlapis, tentang pencurian dan pembunuhan berencana dengan ancaman seumur hidup,” jelasnya. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini