KENDAL – Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kabupaten Kendal menggelar rapat koordinasi (Rakor)penatausahaan keuangan daerah tahun anggaran 2018, Selasa (20/2/2018). Rakor dilaksanakan di Obyek Wisata Tirto Arum Baru dngan menghadirkan nara sumber KPP Pratama Batang Andika Yuliana Esti Nugroho dan Danar Hari Murti yang menyampaikan materi tentang kewajiban perpajakan bendahara.
Sedangkan Kabid Perbendaharaan dari Bakeuda Kabupaten Kendal Antin Kostiah Wijayanti yang menyampaikan beberapa materi penting terkait keuangan diantara dalam rangka pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan sistem transaksi non tunai. Acara diikuti puluhan bendahara pengeluaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Bendahara Pengeluaran Pembantu SKPD se-Kabupaten Kendal.
Kegiatan itu didasarkan pada Permendagri Nomor 13 tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan keungan daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 21 tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 2016 tentang pengelolaan keuangan daerah. Peraturan Pemeritah nomor 58 tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan daerah, Permendagri nomor 55 tahun 2008 tentang tata cara penatausahaan dan penyusunan laporan pertanggungjawaban bendahara serta penyampaiannya.
Selain itu tentang Peraturan Bupati Kendal nomor 27 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur keuangan daerah yang telah diubah dengan Peraturan Bupati nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan atas peraturan Bupati nomor 27 tahun 2014 tentang sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah.
Kabid Perbendaharaan dari Bakeuda Kabupaten Kendal Antin Kostiah Wijayanti mengatakan, masalah keuangan sangatlah penting dalam menunjang semua kegiatan SKPD, sehingga keuangan setiap SKPD harus di kelola dengan baik dan transparan. Dikatakan, setiap ada pemeriksaan BPK dimohon permintaan data yang diminta supaya bisa dicukupi dengan baik, sehingga akan membantu petugas BPK dalam melaksanakan tugasnya.”Hal ini semoga menjadi perhatian para bendara agar proses pemeriksaan BPK dapat berjalan lancar dan baik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu Antin juga menyoroti tentang evaluasi penatausahaan keuangan tahun anggaran 2017 serta rencana pelaksanaan penatausahaan keuangan tahun anggaran 2018. Selain itu juga memberikan penjelasan Perbup nomor 45 tahun 2017 tentang standarisasi biaya tahun anggara dan 2018 dan Perbup nomor 57 tahun 2017 tentang sistem transaksi non tunai dalam penerimaan dan pengeluaran daerah dalam anggara pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Kendal.”Dengan adanya kegiatan ini diharapkan para bendara pengeluaran SKPD bendahara pengeluaran pembantu SKPD lebih memahami tupoksinya dengan baik. Dampaknya semua kegiatan yang sudah direncanakan SKPD dapat berjalan dengan maksimal,” harapnya. (1)