KENDAL – Razia miras yang dilakukannya Satpol PP Kabuapten Kendal di lokalisasi Gambilangu Sumberejo Kaliwungu, Rabu (14/2/2018) diduga bocor. Pasalnya, saat petugas Satpol PP mendatangi satu persatu rumah karaoke, petugas hampir tidak menemukan miras disana, bahkan sejumlah rumah karaoke yang berskala besar juga tutup. Namun petugas tidak menyerah, sejumlah ruangannya diperiksa dan digeledah ahirnya petugas berhasil mengamankan 50 botol miras berbagai merek dari kadar alkohol 4,9 persen ingat 19 persen.
Salah seorang pemilik rumah karaoke, SU(42) kaget saat Satpol PP merazia karaoke miliknya. Ia tak berkutik saat Satpol PP mengeluarkan puluhan botol miras yang disimpan dalam kardus dalam rumahnya. Ia pun hanya tertunduk saat petugas mengeluarkan miras itu.”Saya jualanya sudah lama, saya dapat barangnya (miras) dari Pasar. Saya hanya menyimpan sedikit untuk stoknya kalau ada pelanggan yang menyanyi,” tandasnya.
Beruntung dirinya baru pertama kali terpergok oleh satpol PP menjual miras di karaokenya. Sehingga dirinya hanya mendapatkan hukuman pembinaan saja dari satpol PP. Namun SU hanya terdiam saat petugas memperingatkan apabila dirinya kedapatan kembali menjual miras, maka dirinya akan disidangkan di peradilan.
Dalam razia miras itu, Satpol PP berhasil mengamankan 50 botol miras dari lokalisasi Gambilangu itu. Kepala Satpol PP dan Damkar Kabupaten Kendal, Subarso menuturkan operasi itu dilakukan karena pada Selasa (13/2) malam terjadi tindak penganiayaan di lokalisasi itu. Hal itu disebabkan karena pesta miras yang digelar lokalisasi itu. Satu orang terluka karena kejadian itu.”Dapatnya hanya 50 botol saja. Itu karena banyak mata-mata seperti sopir dan tukang ojek jadi saat Satpol PP datang jumlah temuan sedikit, ditambah lagi adanya kejadian pengania itu, pasti mereka sudah menyembunyikan” ucapnya.
Temuan miras dalam jumlah sedikit ini membuatnya menjadi semangat untuk berburu penjual miras di kabupaten Kendal. Ia berjanji akan menyapu bersih penjualan miras dibeberapa tempat yang dicurigai menjual miras.”Ini komitmen kami alam memberantas peredaran miras di Kabuapten Kendal,” ujarnya.
Ditambahakan, penjualan dan penyimpanan miras melanggar Perda nomor 4 tahun 2009 tentang pemberantasan minuman keras di Kabupaten Kendal. (1)