KENDAL – Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa (Parade) Nusantara Sudir Santoso meminta dana desa dilaksanakan dengan benar dan tidak boleh diselewengkan. Hal tersebut disampaikannya saat Bedah Undang-undang Desa Nomor 6 Tahun 2016 yang digelar di salah satu rumah makan di Kendal, Rabu (24/1).
Sudir mengatakan, UU desa yang sekarang ini, lahir tidak begitu saja. Butuh perjuangan yang luar biasa sejak puluhan tahun silam. Perjuangan warga desa, termasuk kepala desa patut diapresiasi. Sebab, berkat UU itu, desa bisa menerima langsung bantuan dari APBN ke rekening desa, tanpa melalui rekening pemerintah kabupaten.
Sebelum lahirnya UU desa tersebut, anggaran untuk desa dititipkan melalui pemkab. ‘’Kades itu memiliki latar belakang yang berbeda-beda. Namun, mereka harus melayani ribuan warga, harus bisa menjadi pemimpin, mengetahui hukum, pemerintahan, serta sosial budaya. Saya berpesan kepala desa mampu mengelola dana desa dengan bijak,’’ kata Sudir.
Diawasi Sepuluh Elemen
Menurut Sudir, ada sepuluh elemen yang mengawasi dana desa yaitu rakyat desa setempat. Warga desa berhak mengetahui dan mengawasi penggunaan dana desa. Selain itu Badan Permusyawaratan Desa (BPD), inspektorat kabupaten. Inspektorat kabupaten sebenarnya tidak berwenang melakukan pengawasan, karena dana desa bersumber dari APBN, bukan APBD.
Unsur lain yakni Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kejaksaan, Polri, Satgas Dana Desa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), LSM, dan wartawan. ‘’Seberat itukah tugas kepala desa hanya untuk mengelola dana desa. Mereka diawasi elemen sebanyak itu. Kalau saya katakan, kepala itu seperti di kriminalisasi, karena harus diawasi unsur sebanyak itu,’’ tutur pria yang juga menjadi salah satu inisiator lahirnya UU Desa Nomor 6 Tahun 2014.
Ditambahkan, karena penggunaan dan pengelolaan dana desa diawasi banyak pihak, pihaknya meminta kepala desa harus bisa mengelola dan menggunakan dana desa dengan baik dan benar.
Ketua Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal, Bambang Utoro, mengharapkan, dari kegiatan tersebut, bisa menghasilkan sesuatu yang bermanfaat bagi pemerintahan desa.”Kegiatan ini diselenggarakan Paguyuban Kepala Desa Bahurekso Kendal dan diikuti kepala desa di Kabupaten Kendal,” ujarnya. (1)