Menhub: Kendaraan Overload, Penyebab Kecelakaan Di Jalan Tol

0
374
Keterangan Foto. Menhub Budi Karya Sumadi sidak di ruas tol Jakarta-Cikampek.

JAKARTA – Menteri Perhubungan Republik Indonesia Budi Karya Sumadi menyampaikan, kecelakaan kendaraan yang terjadi di jalan tol, 63 persen disebabkan kendaraan berat yang overload. Kendaraan berat yang overload juga menyebabkan kecepatan kendaraan hanya dapat ditempuh 30 km/jam sehingga berpengaruh pada waktu tempuh Jakarta-Bandung yang harus menghabiskan waktu sekitar 5-6 jam.

Hal tersebut disampaikan Menhub didampingi Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, Direktur Preservasi Ditjen Bina Marga Hediyanto Husaini, Anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi, Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani, Direktur Utama Jasa Raharja Budi Rahardjo serta Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Pujiono Dulrahman melakukan kunjungan kerja ke Ruas Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Minggu (21/01/2018).“Hampir 63 persen penyebab kecelakaan di jalan tol akibat kendaraan berat yang overload muatannya,” ujar Menhub.

Dalam kunjungan kerjanya, Menteri Perhubungan memantau langsung kegiatan pengawasan angkutan barang yang berlangsung di Parking Bay Km 18 Ruas Tol Jakarta-Cikampek.”Untuk itu muatan kendaraan berat harus dikendalikan,” ujarnya.

Sementara itu Direktur Utama Jasa Marga Desi Arryani juga menyampaikan beberapa faktor penyebab terjadinya kepadatan di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, diantaranya, Volume per kapasitas jalan tol yang rasionya sudah diatas 1, kepadatan kendaraan golongan 1 yang melintas di jalan tol, kendaraan dengan muatan berlebih yang melintasi jalan tol, peningkatan volume kendaraan karena dibukanya akses jalan tol Tanjung Priok dan pembangunan LRT, proyek Jalan Tol Jakarta Cikampek Elevated dan pemeliharaan rutin.

Oleh karenanya, Jasa Marga akan selalu berkoordinasi dengan pihak Kepolisian dan pihak terkait untuk mengurangi pelanggaran oleh kendaraan angkutan umum yang overload atau overdimensi di ruas-ruas jalan tolnya demi keselamatan pengguna jalan tol dan kelancaran arus lalu lintas.”Dengan dilakukannya operasi gabungan ini diharapkan dapat menurunkan angka pelanggaran lalu lintas (kendaraan overload, underspeed dan overdimensi) pada angkutan barang,” ujarnya.

Dijelaskan, sesuai dengan Surat Kementerian Perhubungan Dirjen Perhubungan Darat Nomor: AJ.005/1/4/DJPD/2018 tanggal 18 Januari 2018 perihal Kegiatan Pengawasan Angkutan Barang, mulai tanggal 22 – 24 Januari 2018 akan dilakukan operasi penindakan overload di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jagorawi, dan Jakarta-Merak sebagai upaya mengurangi kendaraan yang bermuatan overload. (6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini