Tidak Terima Ditegur, Seorang Pemuda Pukul Kakek Hingga Berdarah-Darah

0
335

Pekalongan – Kepolisian Sektor Kedungwuni Polres Pekalongan kemarin pagi, kamis (4/1) telah menerima laporan dari masyarakat terkait tentang tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan, Rabu (3/1) malam dini hari kemarin.

Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, memang benar pihak Kepolisian Sektor Kedungwuni kemarin telah menerima laporan dari masyarakat terkait tindak pidana penganiayaan oleh seorang pemuda terhadap seorang kakek yang bernama Mustajab, 70 tahun seorang pedagang yang merupakan warga Desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan.

Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan, kejadian saat itu pada hari Rabu (3/1/2018) sekitar pukul 21.30 Wib ketika Korban pulang berjualan melewati Jalan Desa Kedungpatangewu Kecamatan Kedungwuni Kabupaten Pekalongan melihat ada 3 (tiga) orang yaitu Tersangka dan 2 (dua) orang perempuan sedang bertengkar di tepi jalan, selanjutnya Korban menegur dan mengatakan apabila hendak bertengkar jangan di lingkungan Desa Kedungpatangewu, kemudian Korban melanjutkan perjalanan untuk pulang kerumah. Karena lelah Korban berhenti di depan rumah warga untuk istirahat, sesaat istirahat Tersangka mendatangi Korban dan langsung melakukan kekerasan berupa pemukulan sebanyak 4 (empat) kali ke arah wajah, mulut dan dada , hingga mengakibatkan Korban terjatuh.

Mendengar ada keributan dari luar rumah warga yang ada didalam rumah tersebut keluar selanjutnya mendatangi tempat kejadian dan menolong korban, sedangkan Tersangka sebelum para warga sampai tempat kejadian Tersangka telebih dahulu kabur melarikan diri.

Atas kejadian tersebut Korban menderita luka robek pada pelipis sebelah kiri, memar dan lebam pada mata sebelah kiri, mulut berdarah hingga 2 (dua) buah gigi bagian depan tanggal (lepas), dan bagian dada sebelah kiri terasa sakit, ucap Kasubbag Humas.

Baca juga :  Karya Bhakti TNI Mandiri Pacu Perekonomian Rakyat

Saat ini Tersangka masih dalam lidik pihak Kepolisian, namun petugas sudah mengetahui identitas tersangka, Kami harap Tersangka untuk segera menyerahkan diri untuk mempertanggung jawabkan atas segala perbuatannya.

“Dalam kejadian tersebut, tersangka bisa dijerat dengan pasal 351 dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan”, tegas AKP M. Dahyar. (6)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini