Pekalongan – Kepolisian Sektor Wonopringgo Polres Pekalongan kemarin sore, Kamis (4/1) telah mengamankan seorang wanita paruh baya yang bernama Dewi Murini, 40 tahun warga Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Wanita paruh baya tersebut berhasil diamankan saat melintas di Jalan Raya Jetak Lengkong Wonopringgo Kecamatan Winopringgo Kabupaten Pekalongan yang diduga merupakan pelaku tindak pidana mengedarkan atau membelanjakan uang palsu.
Kapolres Pekalongan AKBP Wawan Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kasubbag Humas Bag Ops Polres Pekalongan AKP M Dahyar mengatakan, memang benar pihak kepolisian telah mengamankan seorang tersangka yang diduga telah mengedarkan uang palsu.
Lebih lanjut Kasubbag Humas menjelaskan kronologisnya bahwa pada hari Sabtu (16/12/2017) sekitar pukul 06.00 wib di toko “MURNI JAYA” Jalan Raya Wonopringgo Desa Pegaden Tengah Kecamatan Wonopringgo Kabupaten Pekalongan.
Seperti biasa tiap pagi hari Korban membuka toko, saat menyapu halaman toko datang seorang Tersangka yang tidak dikenal mengendarai sepeda motor matik berhentididepan toko Korban , setelah memarkir motor Tersangka tersebut berkata pada Korban mau beli bensin satu liter saja, setelah Korban selesai melayani mengisikan bensin, Tersangka memberikan satu lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah), Korban menerima uang tersebut kemudian memberikan pengembalian uang receh sebesar Rp. 90.000,- ( Sembilan Puluh ribu rupiah) setelah uang diberikan, Tersangka bergegas pergi ke arah selatan,
Selang tidak lama sekira pukul 09.00 wib Korban menyuruh suaminya untuk belanja bensin di SPBU sekaligus Korban memberikan uang kepada suaminya untuk belanja. Sepulang dari belanja bensin, suami Korban mengatakan jika ada satu lembar uang seratus ribuan yang digunakan untuk membayar di SPBU ternyata palsu, sejak saat itulah Korban mengetahui jika uang yang diterimanya dari Tersangka pembeli bensin pagi hari tadi merupakan uang rupiah palsu, atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) .
Dan dari hasil lidik dibantu keterangan Korban, kemudian petugas bisa mengetahui Identitas Tersangka, selanjutnya petugas melakukan penangkapan terhadp Tersangka yang saat itu berada di jalan raya jetak lengkong wonopringgo.
Dari tangan Tersangka, petugas bisa mengamankan barang bukti berupa uang palsu yang ada pada tangan tersangka sebanyak 4 ( empat) lembar Rp. 50.000,- ( lima puluh ribu rupiah), serta terdapat 35 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000,-dan 37 lembar uang palsu Rp. 50.000,- disimpan didalam rumah tersangka.
Menurut keterangan Tersangka, ia mengaku mendapatkan uang palsu tersebut dari temanya sebanyak Rp. 25.000.000, dan tersangka sudah lebih dari 50 kali membelanjakan uang palsunya didaerah wilayah Kabupaten Pekalongan. (6)