Pelaku Kasus Curas Tercyduk oleh Polsek Pemalang

0
430

Pemalang – Polsek Pemalang, Polres Pemalang, Polda Jawa Tengah berhasil ungkap kasus tindak pidana primair pencurian dengan kekerasan Selasa (02/1)

Pencurian dengan kekerasan ini masuk dalam Subsideir(Pengganti) percobaan pencurian sebagamana di maksud dalam Primeir 365 KUHP dan Subsideir pasal 362 Jo 53 KUHP .

Kejadiaan berawal, pada hari Kamis (21/12) sekitar pukul 15.30 Wib Tersangka inisial AM 37th , datang ke warung ajeng milik Korban (K) Rondiyah Binti Nurdin ,40th untuk makan , selesai makan, AM keluar warung dan hendak mengambil SPM Honda Beat Nopol G- 6769 -KL warna hitam milik Karyudi, namun pada saat AM sudah menaiki SPM tersebut dan hendak menggeser diketahui oleh (K) selanjutnya (K) memanggil AM agar segera membayar makanannya , namun AM pura -pura meminta No Hp Nurul Istiqomah ,20 Th kepada (K) .Selanjutnya AM merebut HP milik (K) dan lari menggunakan SPM Honda Verza merah ke arah paduraksa .

Kemudian pada hari Sabtu(30/12) sekira pukul 12.30 Wib Karyudi bertemu dengan AM dipinggir Jalan ikut Desa Surajaya Pemalang. AM berhasil diamankan oleh Karyudi yang selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pemalang .

“Saat ini Tersangka diamanakan oleh Polsek Pemalang berikut barang bukti berupa , 1 Buah Dus boxHp Neo seven dan 1 Unit SPM Honda Beat hitam Nopol G-6769-KL th.2017 “.ujar Kapolsek Pemalang melalui Kanit Reskrim Polsek Pemalang. (6)

Baca juga :  Penemuan Mayat Di Pageruyung, Ada Luka Tusuk Di Leher Korban

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini