Sekda : Pelantikan Perangkat Desa Terpilih 3/1/2018 Sah

0
1152
Keterangan Foto. Perangkat desa ringking 1 Desa Sidodadi dilantik Rabu (3/1/2018).

KENDAL – Meski dalam surat edaran Bupati Nomor. 141/002/2018 disebutkan pelantikan perangakt des terpilih dilaksanakan Senin (8/1/2018) namun, sebanyak 3 desa di Kendal telah melaksanakan pelantikan calon perangkat desa pada tanggal Rabu(3/1). Ketiga desa itu nekad melakukan pelantikan karena mengacu perbup nomor 51 tentang tata cara pelaksanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa di Kabupaten Kendal. Salah satu yang melakukan pelantikan calon perangkat terpilih yaitu Desa Sidodadi Kecamatan Patean.

Camat Patean, Yanuar Fatoni mengatakan semenjak mendapatkan surat edaran bupati yang bernomor 141/002/2018 yang isinya memerintahkan camat untuk meemnrikan rekomendasi terhadap calon perangkat desa terpilih dirinya langsung mengeluarkan surat rekomendasi kepada calon perangkat desa dan langsung dikirimkan ke pada para kades.”Saya langsung mengeluarkan surat rekomendasi sejak tanggal 2 Januari, setelah mendapatkan surat edaran bupati,” terangnya.

Menurut Yanuar, keputusan pelantikan tersebut memang dari desa yang menentukan. Dirinya dan forkompincam juga hadir dalam pelaksanaan pelantikan itu. Sedangkan Sekdes Sidodadi Ali Masyhar saaat dikonfirmasi membenarkan kalau Kades Desa Sidodadi sudah melantik tiga kadus baru pada Rabu (3/1/2018).”Ya kami hanya melaksanakan aturan saja, biar tidak berlarut-larut,” ujarnya.

Sementara itu, meski pelantikan mendahului jadwal yang telah ditentukan oleh Bupati Kendal melalui surat edaran Bupati 141/002/2018, namun Sekda Kendal, M Toha mengatakan pelantikan perangkat desa di tiga desa tersebut dianggap sah karena mengikuti perbub nomor 51 tahun 2017 mengenai tata cara pelakasanaan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Menurut Sekda, perihal pelantikan itu menjadi hak dari desa tersebut. Selama tidak ada pihak yang mempersoalkan maka tidak masalah.”Kalau dirasa tidak menimbulkan polemik dimasyarakat, tidak menjadi masalah dilakukan pelantikan lebih awal,” ujarnya Sekda. (1)

Baca juga :  Parade Nusantara Minta Dana Desa Tidak Diselewengkan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini