Kendal – Pembebasan lahan tol Batang-Semarang yang dilakukan Kantor Pertanahan hingga hari ini sudah mencapai 98,43 persen. Sementara sisanya tanah wakaf seperti tanah masjid, sekolah dan sejmlah balai desa dan tanah yang ukuran dibawah 10 m. Meski pembebasan belum mencapai 100 persen namun pembebasan lahan tol tersebut sudah dinyatakan selesai. Pasalnya, kekurangannya yaitu lahan wakaf dan ukuran dibawah 10 m tinggal menyelesaikan administrasi dan mencarikan tanah pengganti.”Kalau secara umum pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab Kantor Pertanahan Kabupaten Kendal sudah selesai,” ujar Kepala Kantor Pertanahan Kendal Herry Fathurachman.
Menurut Herry, sesuai dengan peraturan tanah Wakaf tidak bisa dibeli tapi dicari tanah pengganti. Untuk itu pihaknya berharap agar Kantor Kementerian Agama Kabupaten Kendal bisa memfasilitasi nadhir atau pengelola barang wakaf untuk penyelesaian tanah pengganti karena untuk menyelesaikan masalah wakaf harus sampai Menteri Agama.
Dijelaskan untuk tanah masyarakat yang ukurannya dibawah 10 meter ada sekitar 12 bidang. Sedangakn administrasi tanah pengganti harus ada persetujuan gubernur, namun semua administrasi sudah dilakukan agar pembebasan lahan tol Batang-Semarang betul-betul tuntas dan tidak menyisakan akses dikemudian hari.
Herry mengaku masih ada masyatakat yang belum mengambil uangnya untuk lahan yang sudah diputus di pengadilan. Sejumlah masyarakat yang belum mengambil uangnya dari sebagian dari Desa Sambungsari, Penyangkringan,Tejorejo, Wungurejo, Ngawenari, Margomulyo, Sumbersari, Rejosari Kertomulyo, Magelung, Nolokerto, Protomulyo dan Sumberejo.
Ditambahkan, masyarakat belum mengambil uangnya yang dititipkan di pengadilan karena mereka menilai harganya tidak sesuai dengan harapan mereka.”Namun informasi yang kami terima sebagian sudah mulai mengambilnya,” jelas Herry. (1)