Penasehat Hukum Tolak Dakwaan JPU

0
405
Empat terdakwa menjalani sidang lanjutan terkait dakwaan JPU.

Kendal – Penasehat Hukum terdakwa kasus pengeroyokan di Desa Gempolsewu menolak dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hal tersebut disampaikan saat sidang lanjutan kasus tersebut di Pngadilan Negeri Kendal, Senin (4/12).”Kami menolak semua dakwaan JPU karena kami menilai sejak aawal penanganan kasus ini sudah tidak prosedural,” ujarnya Penasehat Hukum H Saroji SH MH usai sidang.

Saroji mengatakan, sejak penyusunan Berita Acara Penyidikan (BAP) sudah bermasalah karena selama penyidikan keempat terdakwa tidak didampingi Penasehat hukum.”Ini melanggar pasal 56 KUHAP tentang pendampingan tersangka saat diperiksa di kepolisian, ancaman hukumannya lima tahun,” ujarnya.

Dijelaksan, terdakwa tidak didampingi penasehatn hukum sesuai dengan Putusan MA RI No.1565 k/Pid/1991 tanggal 16 September 1993 maka masalah ini harus batal demi hukum. Sedangkan Penasehat Hukum yang lain, Suroto SH mengatakan, penahanan yang dilakukan jaksa dan hakim menahan dinilai tidak berdasarkan KUHP. Dikatakan, terdakwa sudah ditahan sejak tanggal 20 November namun keluarga tidak ditembusi dan baik lisan maupun tertulis.” Bahkan surat penahanan dititipkan saat sidang pertama tanggal 28 November lalu, padahal keempat terdakwa ditahan tanggal 20 November. Jelas penahanan ini tidak berdasarkan KUHP,” ujar Suroto didampingi Irwan Dwi Setiawan SH MH dan Boma Priya Wibawa SH. Suroto menambahkan, kasus ini bermula dari acara dangdutan dimana penyelenggara saat itu sudah minta ijin polisi tapi saat kejadian tidak ada polisi yang hadir.”Kalau saat kejadian ada polisi yang hadir maka kasus ini tidak akan akan terjadi,” ujar Suroto SH. (1)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini