SEMARANG – RSUD dr H Soewondo dan Pemkab Kendal menerima penghargaan dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Tengah sebagai badan publik yang informatif. Penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Kendal dengan poin 96,32 dan RSUD dr H Soewondo Kendal 91,58 berlangsung di Patra Semarang Hotel & Convention Ballroom Rama Shinta, Senin (09/12/2024).
Direktur Rumah Sakit Umum Daerah dr H Soewondo dr Saikhu menyampaikan, penghargaan sebagai RSUD Kab/Kota Informatif adalah pertama kali bagi RSUD dr H Soewondo. Dikatakan, ini wujud keseriusan dan kerja keras Rumah Sakit dalam membenahi pelayanan kepada nasyarakat.“Tentu ini menjadi Komitmen kami dalam membenahi beberapa pelayanan kepada masyarakat dengan cara mengikuti beberapa poin penting dalam standar pelayanan publik sebagaimana standar yang telah ditetapkan oleh Komisi Informasi. Alhamdulillah kita mendapatkan predikat Informatif dari seluruh RSUD se-Jawa Tengah,” jelas dr Saikhu.
Bupati Kendal Dico M Ganinduto yang menerima langsung penghargaan itu menegaskan jika pemerintahan yang terbuka adalah salah satu upaya untuk bisa menciptakan pemerintahan yang baik.“Alhamdulillah hari ini kita mendapatkan penghargaan dari Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah terkait dengan pemerintah yang Informatif, dan ini tahun kedua kita. Harapannya segala informasi yang ada di pemerintah Kabupaten Kendal bisa di akses dengan baik, mudah dan murah oleh seluruh masyarakat,” jelasnya.
Pj Sekretaris Daerah Kabupaten Kendal Agus Dwi Lestari menjelaskan tahun 2024 ini Pemkab Kendal untuk kedua kalinya mempertahankan predikat sebagai Badan Publik Informatif.
Pada tahun 2023 Pemerintah Kabupaten Kendal meraih kategori Informatif untuk kali pertama dengan poin 95,34 di tahun 2023 dan di tahun 2024 berhasil meningkatkan poin menjadi 96,32. Menurut Agus salah satu upaya Pemkab Kendal dalam peningkatan layanan yakni telah diselenggarakan pelatihan bahasa isyarat bagi seluruh OPD dan perwakilan desa.“Pengelola layanan mampu berkomunikasi dengan baik dengan siapapun yang dilayani. Selain itu, inovasi layanan publik berbasis digital secara bertahap telah dilakukan pengintegrasian untuk memberi kemudahan masyarakat dalam mengaksesnya,” jelas Agus Dwi Lestari.
Ketua Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah Indra Ashoka Mahendrayana menyampaikan, kegiatan malam penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Award oleh Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah tahun 2024, merupakan hasil dari kegiatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik terhadap Kepatuhan Badan Publik se-Jawa Tengah.“Tahun 2024 ini menjadi lebih istimewa karena kami melakukan monev Badan Publik sebanyak 212 di lingkup Provinsi Jawa Tengah, seperti Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, SKPD Provinsi, Rumah Sakit Kabupaten/Kota, Rumah Sakit Provinsi, Badam Vertikal dan BUMD serta penyelenggara Pemilu,” ujar Ketua KI Provinsi Jateng. (AU/01)