KPU Kendal Sosialisasikan Penambahan Kursi DPRD Dari 45 Menjadi 50 Kursi

0
46

KENDAL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kendal menggelar Sosialisasi Peraturan KPU No. 6 Tahun 2023 dan Evaluasi Tahapan Penyusunan Daerah Pemilihan dan Alokasi Kursi DPRD Kendal pada Pemilu Tahun 2024 dan penandatanganan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Ketua KPU Kendal beserta dua orang anggota, serta disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Kendal dan Pasi Intel Kodim Kendal. Kegiatan berlangsung di Walet Coffe diikuti perwakilan Partai Politik peserta pemilu 2024 dan wartawan, Selasa (4/4/2023).

Ketua KPU Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan, kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari proses ditetapkannya PKPU Tahun 2023 tentang sosialisasi dan evaluasi penetapan Dapil dan alokasi kursi dewan di Kabupaten Kendal.

Keterangan Foto: KPU Kendal menggelar sosialisasi dapil dan penambahan kursi di Walet Coffe.

Menurut Hevy, proses penyusunan Dapil tahapannya sudah cukup lama, dimulai sejak 14 Oktober 2022 lalu dan ditetapkan pada 9 Januari 2023. Selanjutnya sampai saat ini KPU Kendal memiliki kewajiban untuk mensosialisasikan terkait Dapil dan alokasi kursi DPRD Kendal pada Pemilu tahun 2024 mendatang.

Dikatakan, acara sosialisasi sebelumnya sudah pernah dilakukan oleh KPU Kabupaten Kendal, yang mana menghadirkan para tokoh masyarakat di Kabupaten Kendal, dan pada acara hari ini kembali dilaksanakan melibatkan para pengurus Partai Politik dan stakeholder terkait di Kabupaten Kendal.

Dijelaskan, alokasi kursi DPRD Kendal pada pemilu 2024 mendatang mengalami penambahan, karena dalam lima tahun terakhir mengalami peningkatan jumlah penduduk dengan jumlah diatas satu juta penduduk maka jika di pemilu tahun 2019 hanya 45 kursi, dan Pemilu di tahun 2024 telah ditetapkan menjadi 50 kursi.”Penambahan tersebut berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017, bahwa jika jumlah penduduk di atas 1 juta, maka jumlah kursi di DPRD kabupaten jumlahnya 50 kursi,” terang Hevy.

Menurut Hevy, meski ada penambahan 5 kursi namun dalam PKPU No. 6 tahun 2023 tidak ada penambahan Dapil. Artinya masih tetap 6 Dapil di Kabupaten Kendal. Hanya saja untuk tambahan kursi, masing-masing Dapil mendapatkan 1 kursi kecuali Dapil 5.

Divisi Teknis KPU Kendal, Rokhimudin dalam acara tersebut mengatakan, ada 7 prinsip dalam penyusunan Dapil. Pertama adalah prinsip Kesetaraan Nilai Suara, yang mengupayakan harga kursi yang setara antara Dapil satu dengan yang lainnya. Kedua, ketaatan pada Pemilu yang proposional yang mengutamakan jumlah kursi besar, yaitu 6-12 kursi. Ketiga, prinsip Proporsionalitas, yaitu yang memperhatikan keseimbangan alokasi kursi antar Dapil.“Keempat, prinsip Integritas Wilayah. Kelima, prinsip Cakupan Wilayah yang Sama. Enam, prinsip Kohesivitas, dan 7 adalah prinsip Berkesinambungan,” jelas Rokhimudin.

Berdasarkan dari 7 prinsip tersebut, menurut Rokhimudin Dapil di Kabupaten Kendal pada tahun 2024 masih tetap sama dengan tahun 2019, karena tidak ada pemekaran wilayah di Kabupaten Kendal.“Terkait dengan penambahan kursi pada Pemilu tahun 2024, Kabupaten Kendal mendapatkan tambahan 5 Kursi di DPRD. Adapun rinciannya, untuk Dapil 1 sebelumnya hanya 9 kursi menjadi 10 kursi, Dapil 2 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 3 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, Dapil 4 sebelumnya 8 kursi menjadi 9 kursi, Dapil 6 sebelumnya 7 kursi menjadi 8 kursi, dan Dapil 5 masih tetap yaitu 7 kursi. Penambahan kursi di Dapil berdasarkan jumlah pemilih pada Pemilu tahun 2024 mendatang,” ungkap Rokhimudin.

Ditambahkan, ditekennya Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM) oleh Ketua KPU Kendal beserta dua orang anggota, serta disaksikan oleh Kasat Intelkam Polres Kendal dan Pasi Intel Kodim Kendal menunjukkan bahwa KPU Kendal siap memberikan pelayanan yang sama terhadap partai politik peserta pemilu d an masyarakat. Usai penandatanganan acara dilanjutkan dengan bula bersama tamu undangan yang hadir. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini