
KENDAL – Polsek Pegandon melakukan kegiatan Pemantauan dan Penindakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM ) Level-2 di wilayah hukumnya, Kamis (11/11/2021). Kegiatan itu dilaksanakan berdasarkan Instruksi Bupati Kendal, Nomor 14 Tahun 2021, Tanggal 19 Oktober 2021.
Kapolsek AKP Zainal Arifin SH menyampaiakan himbauan kepada pemilil mini market, warung nasi goreng, pedagang kaki lima dan sejumlah toko untuk tutup pada jam yang di tentukan. Para pedagang apabila masih menerima pembeli tidak Delivery / Take-Away dan menerima pembeli makan ditempat akan diberikan teguran secara lisan, Jam Operasional sampai jam 21.00 WIB.”Kami akan membubarkan dan menindak atau memberikan sanksi sosial terhadap warga masyarakat yang menyalahi aturan,” katanya.
Dijelaskan, penyampaian kepada warga masyarakat untuk mematuhi prokes 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.”Bagi yang melanggar prokes sudah diperingatkan sekali dan masih melewati batas waktu yang ditentukan yaitu jam 21.00 Wib dilakukan tindakan tegas dengan menyita KTP dan menutup pintu toko serta mematikan lampu listrik, kegiatan berlangsung situasi aman terkendali,” tegas Kapolsek Pegandon. Ditambahkan, meski saat ini di Kabupaten Kendal sudah berada di level 2, namun pihaknya tidsk lengah dan tetap melakukan sosialisasi taat prokes.
Salah satu pedagang nasi goreng di Kecamatan Pegandon, Khoirul Anam (35) mengatakan dirinya siap mengikuti aturan yang diberikan pemerintah, untuk tepat waktu dalam membuka dan menutup daganya yaitu pukul 21.00 WIB.
“Kami siap menutup dagangan dengan jam yang di tentukan oleh pemerintah, dan kami juga membungkus setiap pembelian pelanggan, kami tidak menerima pembelian makanan yang dimakan di tempat,” kata Anam. (AU/01)