KENDAL – Bawaslu Kendal mencatat sebanyak 783 kegiatan kampanye yang dilakukan kegiatan paslon Cabup-Cawabup Kendal dilakukan dengan cara tatap muka, hanya 1 kali yang dilakukan secara daring. Meski demikian berdasarkan laporan anggota Bawaslu ditinggal desa hingga Kabupaten hingga sekarang tidak ditemukan kasus positif Covid-19 sebagai dampak dari kampanye.
Hal tersebut disampaikan, Arif Musthofifin Kordiv Hukum Humas dan Data Informasi Bawaslu Kendal saat acara rapat kerja tehnis dengan media yang dilaksanakan di Hotel Sae Inn Kendal. Arif mengatakan setiap pelaksanaan kampanye semua Panwas Kecamatan tidak hanya mengawasi jalannya acara namun juga pelaksanaan protokol kesehatan.”Kami sangat ketat dalam penerapan protokol kesehatan, peserta kampanye yang tidak mengkuti aturan kami minta untuk keluar dari acara,” ujar Arif.
Menurutnya, untuk mengantisipasi terjadinya Pelanggaran Pilkada 2020, sejak awal tahapan hingga saat ini Bawaslu Kabupaten Kendal, sudah melakukan ribuan langkah pencegahan. Arif menjelaskan, kegiatan kampanye yang diawasi Bawang Kendal sebanyak 783 kegiatan dengan rincian, 26 September hingga 9 Oktober 231, 10-23 oktober 250, 24 Oktober 6 november 135, 7-29 november 160, kampanye daring hanya 1 kali saja.”Sangat rentan terjadi penularan Covid-19, namun alhamdulillah hingga sekarang semua aman,” ujar Arif.
Dijelaskan, kampanye medsos yang dilakukan tiga Paslon sebanyak 1.133 dengan rincian facebook 966, instagram 142, YouTube 23 dan Twitter 22. Hal senada juga dikatakan oleh Komisioner KPU Nurul Akhirin, karena adanya pandemi Covid 19 ada beberapa regulasi dalam tahapan pelaksanaanya.”Intinya perubahan regulasi menyesuaikan masa pandemi agar pemilihan bupati dan wakil bupati bisa berjalan aman dan masyarakat bisa menggunakan hak pilih tanpa rasa was-was,” ujar Nurul.
Ketua Bawaslu Kendal Odilia Amy Wardayani menjelaskan, tujuan diadakannya kegiatan ini adalah dalam rangka mereview pelaksanaan Pilkada tahun 2020.”Tujuannya adalah, pertama, menyampaikan laporan sebagai penyelenggara Pilkada baik dari KPU maupun Bawaslu Kabupaten Kendal dalam 60 hari kampanye, terkait dengan capaian kerjanya agar diketahui publik,” katanya.
Tujuan lain yakni meminta saran, kritik dan mereview terhadap penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020 ini oleh rekan-rekan media massa, sehingga pada penyelenggaraan dan pengawasan Pilkada yang tinggal beberapa hari ini dapat tingkatkan kinerjanya, agar semakin baik. (AU/01)