KENDAL – Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA PMII) Kendal ingatkan ancaman kerusakan alam dan lingkungan dari proyek pembangunan, sebagai dampak dari aktivitas penambangan Galian C illegal di Kabupaten Kendal. Hal tersebut terungkap saat Ngaji Pasaran Ramadhan dengan tema Lingkungan yang Berkelanjutan yang diadakan IKA-PMII Kendal di Ponpes Al Istiqomah, Weleri, Sabtu (26/05/2019) malam.
Kegiatan ini diikuti Iwan Muhtadi, SH, MH selaku Kepala Bidang Tata Kelola Lingkungan pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kendal, Zuniyal Laeli, ST praktisi penambang galian C dan Sumardi Arahbani, SIP anggota Dewan Riset Daerah (DRD) Kendal dan para aktivis IKA PMII dan sejumlah tokoh muda NU Kabupaten Kendal.
Setelah pembangunan jalan tol tahun lalu, saat ini aktivitas tambang illegal terus berlangsung terutama untuk pengurugan mega proyek Kawasan Industri Kendal (KIK). Material tanah urug yang diperlukan mencapai 90 juta ton. Yang jadi perhatian, material itu akan diambilkan dari mana sementara dari temuan di lapangan banyak praktik penambangan Galian C ilegal yang keberadaannya meresahkan warga. “Kabupaten Kendal harus tetap dipertahankan sebagai daerah hijau, penetapan kawasan lindung dan budidaya dalam rencana Tata Ruang Wilayah harus bertumpu pada keberlanjutan lingkungan, meskipun pembangunan yang berbasis industri akan menjadi ancaman,” terang H Muhammad Makmun, SHI, Wakil Ketua DPRD Kendal.
Iwan Muhtadi mengatakan instansinya kerap menjadi sasaran aduan dari masyarakat terkait aktivitas penambangan galian C. Menurutnya hal ini karena masyarakat mengira DLH lah yang memberikan izin.
Padahal, untuk dapat beroperasi penambang harus mendapatkan Izin Usaha Pertambangan ke instansi terkait yang ada di tingkat provinsi. Ketentuan ini, imbuhnya, berdasar UU No. 23/2014 tentang Pemerintah Daerah.”Perihal perizinan, posisi DLH memang berada pada pihak yang pertama memberikan izin, yaitu Izin Lingkungan. Dalam tahapan usaha, izin ini berada pada tahap awal, yaitu tahap perencanaan sebuah usaha. Jadi, dengan hanya mengantongi Izin Lingkungan saja sebuah usaha tidak langsung bisa beroperasi,” terang Iwan.
Muhammad Ulil Amri, SHI, Ketua PC GP Ansor Kendal yang juga menjabat sebagai wakil ketua IKA PMII, mengatakan kegiatan ini sebagai forum berbagi informasi dan pengetahuan. Lebih lanjut Ulil menegaskan, dari kegiatan ini akan ditindaklanjuti dengan langkah-langkah strategis untuk mengawal isu-isu yang sudah dibahas bersama.
Dijelaskan, apa saja yang dapat direkomendasikan untuk para pemangku kepentingan terkait, sejauh mana kesiapan dan komitmen para pelaku usaha terhadap kelestarian lingkungan, sudahkah masyarakat terdampak paham akan hak-haknya. “Inilah ruang-ruang yang bisa diisi oleh para kader dalam rangka mendarmabaktikan pikiran dan tenaganya kepada daerahnya,” pungkasnya. (ZMR/01)