KENDAL – Belum lama ini terdakwa kasus Mading Elektronik sekaligus Direktur CV Karya Bangun Sejati, Lukman Hidayat selaku penyedia jasa pengadaan Mading Elektronik bagi 30 Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang ada di Kabupaten Kendal tahun anggaran 2016, mengembalikan uang dugaan korupsi sebesar Rp 4,4 milyar lewat penasehat hukumnya, Winarno ke Kejati Jateng.
Pengembalian uang dugaan korupsi ini, mendapat tanggapan serius dari Ketua Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Jateng Mastur Darori. Menurut Mastur, pengembalian uang hasil korupsi itu membuat masyarakat bertanya- tanya apakah terdakwa lepas dari jeratan hukum sekaligus dipulihkan nama baiknya atau hanya mendapat keringanan hukuman saja.
Dengan pengembalian uang hasil korupsi itu seolah menjadi bukti, mantan Kepala Dinas Kabupaten Kendal Muryono dan PPK proyek tersebut Agung Markianto, belum tentu terlibat dalam dugaan korupsi.
Dikatakan, dengan pengembalian uang, ini menunjukan Muryono dan Agung Markianto harusnya dibebaskan dari hukuman dan dipulihkan nama baiknya, karena demi rasa keadailan.”Atas pengembalian uang tersebut, kami meminta hakim untuk bisa memberikan keringanan atas putusan nanti,” ujarnya.
Mastur menambahkan, pengembalikan uang dugaan korupsi sebesar Rp 4,4 milyar ke Kejati Jateng, oleh Lukman Hidayat selaku Direktur CV Karya Bangun Sejati berarti benar telah terjadi dugaan korupsi di proyek Mading Elektronik.”Untuk itu kami menghimbau untuk semua wartawan dan LSM dan penegak hukum di Kabupaten Kendal untuk lebih kritis dan menyoroti proyek lain yang berpotensi terjadi tindak pidana korupsi di Kabupaten Kendal,” harap Mastur. (AU/01)