Terekam CCTV, Residivis Pencuri Ambulance Dibekuk Polisi

0
303
Keterangan Foto: Aksi pencurian ambulan di RS Baitul Hikmah terekam CCTV.

KENDAL – Aksi pencurian mobil ambulance di rumah sakit Baitul Hikmah terekam kamera CCTV.  Atas petunjuk tersebut pelaku berhasil dilacak dan ditangkap jajaran Reskrim Polres Kendal. Pencurian mobil ambulance berhasil diungkap setelah mengalami kecelakaan tunggal. Dalam rekaman CCTV di RS Baitul Hikmah terlihat, aksi pencurian mobil ambulance, dilakukan sejumlah orang. Satu pelaku masuk ke mobil ambulance, sementara kawanan lainnya duduk-duduk di depan ruang IGD RS Baitul Hikmah.

Kasatreskrim Polres Kendal AKP Nanung Nugraha mengatakan tersangka merupakan residivis spesialis pencurian sepeda motor dan mobil di Kendal. Dikatakan, tersangka sudah sering keluar masuk penjara sebanyak empat kali. Dijelaskan, aksi pencurian kali ini dilakukan beberap orang. Seorang pelaku masuk ke ruang IGD untuk mengelabuhi petugas dan mobil ambulance dibawa kabur pelaku lain.”Aksi pencurian mobil ambulance ini terjadi akhir November silam dan terkuak setelah mobil ambulance curian terlibat kecelakaan tunggal,” jelasnya.

Menurut Nanung, polisi yang menangani kecelakaan menemukan identitas pelaku dan kemudian dicocokan dengan laporan kehilangan. Dari penyelidikan petugas Reskrim Polres Kendal, seorang tersangka pencurian berhasil diamankan Jumat (07/12/2018) pagi. Nanung mengatakan, tersangka Karno alias Iblis (38) warga Desa Triharjo Kecamatan Gemuh Kabupaten Kendal tidak bisa berkutik dan digelandang ke Polres Kendal.”Tersangka merupakan residivis pencurian sepeda motor dan mobil di sejumlah lokasi di Kendal,” ujarnya.

Nanung menjelaskan, setidaknya sudah lima kali, tersangka melakukan aksi pencurian sepeda motor dan mobil dengan bermodalkan kunci leter T yang dibuatnya sendiri. Aksi pencurian mobil ambulance ini dilakukan, saat tersangka mengantar temannya berobat ke RS Baitul Hikmah.

Dihadapan petugas, tersangka Karno mengatakan, dirinya  dan teman-temannya berpura-pura parkir di depan pintu IGD dan mengawasi gerak-gerik pegawai rumah sakit. Setelah dirasa situasi aman, tersangka mendekati mobil ambulance yang terparkir tidak jauh dari IGD.”Melihat kunci mobil masih terpasang, saya bergegas masuk ke mobil dan membaanya kabur,” ujarnya. Saat ini Polisi masih memburu pelaku lain yang kabur, sedangkan tersangka bakal dijerat dengan pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancamannya 7 tahun penjara. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini