KENDAL – Setelah Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) menyoroti kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Majalah Dinding (Mading) elektronik Kabupaten Kendal senilai Rp 6 Miliar, yang kini dalam penanganan Kejaksaan Tinggi(Kejati) Jateng, kini giliran Front Pembela Islam (FPI) Kabupaten Kendal angkat bicara.
Ketua FPI Kendal Ustad Ahmad Suyud mengatakan dirinya bersama sejumlah anggota silaturahim dengan Aspidsus Kejati Jateng Kusnin belum lama ini. FPI Kendal mendorong Kejati Jateng agar memproses semua pihak yang terlibat kasus ini seadil-adilnya.”Siapa saja yang terlibat kasus dugaan korupsi mading elektronik di Dinas Pendidikan Kendal harus bertanggung jawab,” jelasnya, Minggu (30/09/2018).
Ustad Suyud bersama FPI Kendal siap mengawal kasus tersebut sempai putusan resmi dari pengadilan.”Kemarin kami sudah klarifikasi dengan Aspidsus Kejati Jawa Tengah di ruangan beliau dan mengatakan benar Bupati Kendal dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi mading elektronik di kendal yang saat ini sudah ada dua tersangka yaitu PPKom dan kontraktor, serta dalam waktu dekat akan ada tersangka lain,” jelasnya.
Salah satu tokoh pemuda Weleri, Kuswanto mengatakan dirinya bersama FPI Kendal mendatang Kejati Jateng untuk menanyakan sejauh mana penanganan kasus Mading Elektronik pada Dinas Pendidikan di Kendal. Pihaknya meminta penanganan kasus tersebut dilakukan secara profesional tidak diskriminatif dan tidak tebang pilih.
Kuswanto mendorong Kejati Jateng menanganinya secara serius, tidak diskriminatif guna memenuhi rasa keadilan masyarakat.”Karena saya dengar tersangkanya baru pihak rekanan dan PPKOM proyek. Mestinya, otaknya juga harus diusut tuntas. Jika hanya itu saja yang dikorbankan, bisa jadi preseden buruk,” kata Kuswanto.
Ditegaskan, kebanyakan kasus korupsi tidak dilakukan sendiri, bisa dipastikan ada pejabat lainnya yang juga bermain.”Dalam kasus ini, kami sangat percaya terhadap Kejati Jateng untuk bongkar kasus ini sampai otaknya,” harapnya. (AG/01)