SEMARANG – Bupati Kendal Mirna Anisa dimintai keterangan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah terkait dugaan kasus korupsi Majalah Dinding (Mading) Elektronik pada Dinas Pendidikan tahun 2016. Bupati datang memenuhi panggilan Kejati bersama Sekda Kendal Moh Toha, Kepala Inspektorat Tatang Iskandarianto, Kabag Umum Wahyu Yusuf dan ajudan Akbar tiba di kantor Kejati Jawa tengah, sekitar pukul 09.15 WIB, Rabu (26/09/2018).
Saat dijumpai di ruang lobi Kejati, Mirna membenarkan datang ke Kejati untuk dimintai keterangan terkait Mading elektronik. ”Iya ini dimintai keterangan terkait mading elektronik,” ucapnya.
Aspidsus Kejati Jawa Tengah, Kusnin saat ditanya sejumlah wartawan membenarkan tentang pemanggilan Bupati Kendal untuk dimintai keterangan terkait dugaan kasus korupsi Mading Elektronik di Dinas Pendidikan Pemkab Kendal tahun 2016. Kusnin menjelaskan pemeriksaan Bupati Kendal berlangsung selama 2-3 jam terkait dengan kebijakan dalam pengadaan barang tersebut.”Bupati mengakui ada pengadaan Mading elektronik,” ujar Kusnin.
Dijelaksan, dari hasil pemeriksaan memang ditemukan adanya pelanggaran dalam pengadaan mading elektronik tersebut. Menurutnya, dari 30 mading yang diperuntukkan untuk 30 SMP di kabupaten Kendal yang asli hanya 1 sedangkan yang 29 dikatakan palsu atau hasil tiruannya.”Saat ini sudah ada dua tersangka dalam kasus ini dan tak lama lagi nanti maksimalnya satu bulan juga akan ada tersangka baru lagi,” imbuhnya.
Kusnin menambahkan rekan-rekan media turut mengawal kasus tersebut sampai sampai tuntas. (AG/01)