BATANG-Kejaksaan Negeri Batang bersama Pemerintah Kabupaten Batang berkolaborasi melakukan pencegahan tindak pidana korupsi, Keseriusan tersebut dengan ditandatanganinya Memorandum of Understanding (MoU) Kejaksaan dengan Pemkab Batang.
MoU yang sudah dilaksanakan diantaranya dengan Kepala Desa Se Kabupaten Batang terkait dengan Dana Desa, Badan Usaha Milik Daerah seperti PDAM, Bank Bapera, BKK dan Perusda Aneka Usaha. Yang selanjutanya bertempat di Kantor Bupati Batang Rabu ( 18/04/2018) Mou dengan Dinas Kesehatan dan Pusat Kesehatan Masyarakat ( Puskesmas ) se Kabupaten Batang.
“ Kesepakatan bersama merupakan itikad baik bersama antara Dinas Kesehatan, Puskesmas dengan Kejaksaan untuk mengawal Bantuan Operasional Kesehatan, agar tidak melanggar aturan yang dapat menjerat kepidana kuropsi,” Kata Wihaji usai MoU
Ia juga mengatakan pendapingan ini sebagai langkah antisipasi dan pencegahan agar Kepala Dinas Kesehatan dan Puskesmas bisa bekerja dengan nyaman, karena tidak menutup kemungkinan banyak sekali godaan, oleh karena itu harus d dampingi aparat penagak hukum.
“ Tetapi setelah MoU bukan berarti kita kebal terhadap hukum dan seenaknya dalam bekerja, kalaupun ada pelanggaran tetap saja akan ditindak,” Kata Wihaji
Wihaji juga meminta kepada semua kepala OPD di jajaranya untuk bekerja sesuai dengan program kegiatan sesuai dengan aturan, dan tinggalkan semua kebiasaan lama yang tidak bagus, karena zaman sudah berubah dan harus ikuti semua aturan.
“ Kalau memang ada permsalahan di OPD jangan sungkan untuk bertanya kepada pendamping penegak hukum yaitu Kejaksaan, dan bekerjalah dengan berpedomaan pada aturan, karena saya menyakini kalau bekerja sesuai dengan aturan tidak akan ada masalah,” Pinta Wihaji
Kepala Kejaksan Negeri Batang Nova Elida Saragih, SH., M.H. mengatakan MoU yang dilaksankan tersebut karena berkaitan dengan adanya Bantuan Operasional Kesehatan sebanyak Rp. 11 miliar untuk Puskesmas.
“ BOK merupakan keuangan Negara yang tentunya kami selaku Kajaksa Pengacara Negara yang memiliki kewenangan untuk melakukan pendampingan terhadap semua kegiatan yang berkaitan dengan keuangan negara,” Kata Nova Elida Saragih, SH., M.H.
Banyaknya permasalahan tindak pidana korupsi lanjutnya, karena ketidak tahuan Apartur Sipil Negera ASN terhadap peraturan perundang – undangan, sehingga dalam pertangung jawabanya tidak sesuai perundang – undangan.
“ Kita hadir untuk menghilangkan ketidak nyamanan, karena untuk pertangungjawabanya tidaklah mudah, mungkin Ia tidak ada niat untuk melakukanya, tapi karena ketidak tahuan dan kelalean sehingga akan timbul kerugian negera, untuk itu akan kami cegah dan hadir sebagi mitra melakukan pendampingan,” Jelas Nova Elida Saragih
Di jelaskan juga oleh Kajari bahwa kita sebagai abdi negara memiliki tujuan yang sama agar bantuan BOK bisa tepat sasaran, tepat waktu, tepat guna serta dana ini bisa didistribusikan sesuai fungsi bantuannya.
“ kalau memang bantaun untuk renovasi Puskesmas, pembelian obat, silahkan gunakan sesuai peruntukanya, kami akan cek dan dampingi bagaimana penyerapan anggaran untuk mencegah agar tidak sampai melakukan perbuatan pidana, sehingga pada akhir tahun ada pemeriksaan semua pertanggungjawanya bersih,” Kata Nova Elida Saragih
Kejari berharap selaku penegak hukum mempunyai satu keingan dan niat untuk membangun suatu kepercayaan kepada masyrakat, sehingga semuapembangunan akan berjalan lancar untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Batang.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang Dr. Hidayah Basbhet menjelaskan bahwa dana Banuan Opesraional Kesehatan diperuntukan kegiatan promotif dan prefentif, sebagai bagian dari upaya kesehatan masyarakat yang ada di Puskesmas.
“ BOK untuk Puskesmas sebasar Rp. 11,2 miliar, yang digunakan juga untuk distribusi obat, vaksin dan bahan medis habis pakai,” Kata dr. Hidayah Basbhet.(6/elp)