Batang – Puluhan awak angkutan pedesaan jurusan bandar, batang, jawa tengah, selasa siang (03/04/2018) berunjukrasa di depan kantor dewan perwakilan rakyat daerah (d-p-r-d ) setempat. Para sopir dan kernet menuntut pembubaran terminal bayangan di bandar dan pandansari, yang kerap dibuat mangkal oleh bus antar kota antar propinsi (a-k-a-p ) sehingga mengurangi pendapatan mereka sehari-hari.
Selain berunjuk rasa, puluhan sopir angkot juga memarkirkan kendaraanya memunuhi halaman kantor dprd. Menurut penuturan koordinator aksi, kustoyo mengatakan, keberadaan terminal bayangan sudah beroprasi dua tahun terakhir sehingga aktivitas tersebut menjadi penyebab menurunya pendapatan para sopir karena dianggap menyerobot penumpang yang sudah menjadi hak angkudes. Terang perwakilan masa aksi demo para awak angkotdes.
Penyampaian aspirasi puluhan sopir angkutan pedesaan diterima oleh wakil dprd kabupaten batang, fauzi falas, yang mempersilahkan perwakilan sopir masuk untuk beraudensi dengan perwakilan dinas perhubungan, satlantas polres batang, serta sejumlah pejabat terkait. Dan dari hasil penyampaian aspirasi disepakati bahwa bus akap dilarang masuk terminal tipe c maupun mencari penumpang di seputar bandar dan pandansari.
Hasil keputusan dan kesepakatan bersama dibenarkan oleh kepala dinas perhubungan, kabupaten batang, murdiono, yang mendukung pelarangan bus akap beroprasi di seputaran terminal tipe c maupun di bandar dan pandansari. Dan akan ditindak lanjuti segera oleh intansi yang ia pimpinya saat ini.
Hal serupa juga disampaikan kasatlantas polres batang, akp muhammad adiel aristo, yang akan melakukan penindakan berupa tilang maupun ancaman pengandangan armada bus akap yang melanggar ketentuan dan kesepakatan yang telah dibuat.
Dengan adanya pengembalian aturan dan kesepakatan yang dibuat bersama, harapanya kondisi sosial yang menyeret perseturuan awak angkutan pedesaan dengan perusahaan otobus bisa kembali normal. Dan setelahnya tidak ada lagi bus akap yang beroprasi diwilayah trayek yang menjadi hak angkutan pedesaan.(6)