KENDAL – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyerahkan sertifikat dari program konsolidasi tanah tahun 2025 di Kelurahan Karangsari Kecamatan Kendal Kota, kepada perwakilan penerimaan dari Kabupaten Kendal, Semarang dan Kota Pekalongan, Senin (2/12/25).
Nusron mengatakan program konsolidasi tanah sebagai wujud nyata hadirnya pemerintah dalam rangka pengentasan pemukiman kumuh terpadu yang bertujuan meningkatkan nilai tanah.”Dulu terisolasi tidak mempunyai fungsi sekarang ditata sehingga mempunyai nilai, dapat disertifikatkan sehingga dapat gungsi sosial dan ekonomi,” katanya.
Nusron menegaskan komitmen pemerintah pusat mempercepat Reforma Agraria melalui program konsolidasi tanah di berbagai daerah, termasuk Kabupaten Kendal. Ditekankan masyarakat agar memanfaatkan sertifikat tanah dengan bijak. Ia menegaskan agar masyarakat tidak tergesa-gesa menggadaikan atau menjual aset setelah menerima sertifikat. “Sertifikat itu disimpan baik-baik. Jangan digadaikan atau rumahnya dijual. Lebih baik digunakan untuk usaha agar pendapatan keluarga meningkat,” tegasnya.

Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Muhammad Qodari, yang turut hadir di kegiatan tersebut menegaskan bahwa konsolidasi tanah merupakan bagian penting dari Reforma Agraria. Program ini bertujuan menata kembali struktur penguasaan tanah untuk mewujudkan keadilan agraria bagi masyarakat. Melalui sertifikasi, warga mendapatkan jaminan kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati.
Menurut Qodari, konsolidasi tanah bukan hanya menyangkut kepastian hak, tetapi juga kualitas lingkungan. Penataan kawasan membuat lingkungan pemukiman menjadi lebih bersih, rapi, dan sehat, sekaligus memudahkan pembangunan infrastruktur dasar. “Semua ini demi pemerataan kesejahteraan rakyat,” katanya.
Sementara itu, Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari mengapresiasi seluruh pihak yang mendukung kelancaran program pertanahan di daerahnya. Ia menyebut, konsolidasi tanah di Kendal menunjukkan progres signifikan. Tahun 2024, terdapat 100 bidang tanah di Kelurahan Bandengan dan Karang Sari yang berhasil dikonsolidasikan. Pada 2025, jumlahnya meningkat menjadi 121 bidang tanah.
Bupati Tika menambahkan, Kendal juga menerima DAK Tematik Pengentasan Permukiman Kumuh Terpadu sebesar Rp 3,85 miliar selama dua tahun berturut-turut. Anggaran tersebut digunakan untuk menangani 91 unit rumah tidak layak huni, pembangunan jalan lingkungan sepanjang 174 meter, serta drainase 398 meter.
Ia juga mengusulkan agar pemerintah pusat kembali mengalokasikan DAK Tematik untuk tahun 2027–2029, terutama bagi kawasan kumuh di Kelurahan Karang Sari dan Bandengan, Kecamatan Kendal Kota, serta Desa Mororejo dan Kutoharjo di Kecamatan Kaliwungu. “Kami mohon dukungan semua pihak agar anggaran dari pusat dan provinsi terus meningkat, dan daerah juga bisa ikut menyediakan anggaran untuk percepatan penanganan kawasan kumuh di Kendal,” pungkas Bupati Tika.
(AU/01)



















































