KENDAL – Sebanyak 1108 pegawai yang sudah mengabdi lebih dari dua tahun di Kabupaten Kendal resmi diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu formasi 2024.
Pengangkatan PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Kendal ini ditandai dengan apel penyerahan keputusan yang oleh Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari, SE MM di Alun-Alun Kendal, Selasa (25/11/25). Keputusan ini tentu disambut positif para PPPK yang meluapkan kebahagiaan dengan melempar topi apel secara bersamaan.
Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari, SE MM menyampaikan selamat kepada seluruh PPPK yang baru diserah terimakan SK nya.
Bupati mengatakan kebijakan pemerintah yang memberikan kesempatan kepada tenaga honorer untuk meningkatkan status kepegawaiannya wajib disyukuri.
“Kebijakan pemerintah ini, tentunya wahid disyukuri, karena saudara-saudara dapat diangkat menjadi PPPK pada hari ini dan resmi memiliki NIP Pemerintah Kabupaten Kendal,” ujarnya.
Dikatakan sebagai PPPK, pegawai mempunyai kedudukan, tugas, dan tanggung jawab besar dalam memberikan pelayanan publik serta melaksanakan pembangunan daerah.”Saudara telah menjadi PPPK yang tentunya memiliki kedudukan, tugas dan tanggung jawab yang besar di dalam memberikan pelayanan publik dan melaksanakan pembangunan daerah,” ujarnya.
Tika sapaan akrab Bupati Kendal berpesan supaya PPPK senantiasa mengutamakan kedisiplinan, loyalitas, dan dedikasi sebagai abdi negara serta abdi masyarakat. PPPK juga diajak untuk meluruskan niat dalam bekerja sebagai bentuk ibadah dan menyadari bahwa segala tindakan memiliki konsekuensi.
“Hendaknya kedisiplinan, loyalitas, serta dedikasi sebagai abdi negara dan abdi masyarakat selalu diutamakan. Dan saya berpesan kepada saudara-saudara semuanya untuk meluruskan niat bekerja sebagai bentuk ibadah dan menyadari kita semuanya di bawah pengawasan Allah SWT,” pesannya.
Selain itu, para PPPK juga diminta untuk tetap mentaati peraturan, memenuhi segala kewajiban, menjauhi larangan, serta menjadi pegawai yang berakhlak.”Para pegawai akan menjadi sorotan sekaligus panutan masyarakat, karena itu jagalah nama baik pribadi dan juga nama baik pemerintah Kabupaten Kendal,” pungkasnya. (AU/01)





















































