Fraksi PPP Minta Guru Madin, TPQ Dan Marbot Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan

0
147

KENDAL – Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPRD Kendal mendukung langkah Bupati Kendal Hj Dyah Kartika Permanasari SE MM melindungi pekerja informal rental atau belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten Kendal karena jumlahnya sangat besar yaitu mencapai 338.681 orang. Dari 338.681 yang sudah terlindungi melalui BPJS ketenagakerjaan baru 14.177 pekerja  atau baru 4,1% dan yang belum terlindungi BPJS sejumlah 324.504 atau masih 95,8% yang belum terlindungi BPJS ketenagakerjaan. Hal itu disampaikan Abdul Syukur Ketua Fraksi PPP DPRD Kendal, Kamis (12/6/2025).”Kami mengapresiasi upaya Bupati Hj Dyah Kartika Permanasari yang mengingatkan kembali gerakan ASN Peduli pekerja rentan sebagai Langkah nyata bupati untuk melindungi para pekerja informal rentan yang jumlahnya sangat besar mencapai 338.681 orang,” tegasnya.

Menurut Syukur, upaya bupati yang didasarkan pada INPRES NO 2 TAHUN 2021 yang menginstruksikan Gubernur/Bupati menetapkan regulasi serta mengalokasikan anggaran untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan, INPRES NO 4 TAHUN 2022 yang menginstruksikan kepala daerah mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrim melalui jaminan sosial ketenagakerjaan, INPRES NO 8 TAHUN 2025 tentang perluasan cakupan program jaminan sosial ketenagakerjaan yang tergolong miskin dan PERBUP NO 29 TAHUN 2021 tentang pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan melalui BPJS di Kabupaten Kendal.

Abdul Syukur menjelaskan jumlah premi yang harusdibayarkan ke BPJS  hanya sebesar Rp. 16.800/bulan/orang untuk jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.”Dengan demikian dibutuhkan anggaran Rp. 5,4 miliar tiap bulan untuk membayar premi pekerja informal rentan,” ujarnya.

Pekerja informal rentan seperti buruh tani, nelayan, pedagang kaki lima, PRT, juga yang tidak boleh diabaikan adalah para guru MADIN, guru TPQ, Marbot. Bagi Abdul Syukur guru MADiN, guru TPQ, Marbot adalah pahlawan Pendidikan karena mereka dengan honor yang jauh dibawah UMR tetapiterus semangat mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsasekaligus mengajarkan akhlaq, etika, tata krama yang mulaiterkikis dari generasi millennial.”Untuk itu Ketua Fraksi PPP mengusulkan agar para guru MADIN dan guru TPQ yang jumlahnya 12.526 guru, para marbot juga harus dilindungi BPJS,” tegasnya.

Untuk mengcover perlindungan BPJS para pekerja informal rentan tersebut termasuk para para guru MADIN, guru TPQ dan Marbot, maka Abdul Syukur mengusulkan 3 langkah pertama mengalokasikan anggaran perlindungan pekerjainformal rentan pada APBD perubahan 2025, kedua, meminta CSR BUMD dan Perusahaan yang ada Kendal untuk membayar premi BPJS pekerja informal rentan, dan ketiga mengoptimalkan Gerakan ASN peduli pekerja rentan.”Ini harus segera dilaksanakan agar ada jaminan bagi para pekerja rentan di Kabupaten Kendal,” pungkasnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini