Pemkab-Kejari Kendal Teken Adendum Nota Kesepakatan Permasalahan Hukum Dan Datun

0
35

KENDAL – Pemkab Dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kendal melakukan teken Addendum Nota Kesepakatan tentang Penanganan Permasalahan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun). Selain itu juga di launching Forum Kolaborasi Hukum Daerah (FORMASIKUDA), serta penyelenggaraan Edukasi Hukum Tematik di Pendopo Tumenggung Bahurekso Kendal, Senin, (8/9/2025).

Kajari Kendal Lila Nasution SH MHum menyampaikan penandatanganan Addendum Nota Kesepakatan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat sinergi antara Kejaksaan dengan Pemerintah Kabupaten Kendal. Jika sebelumnya kerja sama terbatas pada aspek pembangunan, aset, dan pelaksanaan lelang, kini ruang lingkupnya diperluas, termasuk pendampingan terhadap pembentukan peraturan daerah. “Kejaksaan tidak hanya berperan dalam penegakan hukum pidana, tetapi juga memiliki tugas penting di bidang Datun. Dengan addendum ini, Kejaksaan dapat memberikan pendampingan hukum yang lebih komprehensif, termasuk pertimbangan hukum dan perwakilan dalam perkara Datun,” jelasnya.

Dikatakan, setelah penandatanganan addendum, acara dilanjutkan dengan peluncuran FORMASIKUDA (Forum Kolaborasi Hukum Daerah). Forum ini dihadirkan sebagai wadah edukasi hukum tematik sekaligus ruang kolaborasi antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan pemangku kepentingan lain.

Kajari Kendal menegaskan FORMASIKUDA diharapkan menjadi sarana strategis untuk memperkuat pemahaman hukum, memperluas koordinasi lintas sektor, serta mendorong terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Sebagai penutup rangkaian kegiatan, digelar Edukasi Hukum Tematik. Sebagai pemapar, Dr Raden Rara Putri Ayu Priamsari, SH, MH selaku Kasi Datun Kejaksaan Negeri Kendal. Dalam paparannya, Dr Rara menjelaskan pada MoU lama, ruang lingkup kerja sama masih terbatas sehingga sebagian besar stakeholder hanya memahami sebagian tugas dan fungsi Kejaksaan di bidang Datun. Melalui addendum ini, pendampingan hukum semakin diperkuat. Kejaksaan kini dapat memberikan pertimbangan hukum, mewakili pemerintah dalam perkara perdata dan tata usaha negara, sekaligus memperkokoh kepercayaan antarinstansi. Untuk bisa berjalan optimal, tentu dibutuhkan dukungan dan pelibatan aktif dari instansi pemerintah.”Edukasi ini juga menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara dalam mendampingi legislasi daerah berbasis perjanjian kerja sama, agar produk hukum daerah yang dihasilkan tidak hanya sah secara formil, tetapi juga selaras dengan prinsip kepastian hukum, melindungi kepentingan negara, serta mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel,” ujarnya.

Bupati Kendal, Hj Dyah Kartika Permanasari SE MM menyambut baik kerjasama ini. Menurut Bupati, kerja sama ini akan lebih memberikan rasa aman dan nyama  ASN dalam bekerja, sehingga endingnya mereka bisa memberikan kontribusi maksimal kepada masyarakat.”Kami sangat menyambut baik kerjasama ini,” tegas Bupati.

Acara ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Lila Nasution, SH, MHum, Bupati Kendal Hj Dyah Kartika Permanasari, SE MM, serta jajaran pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Kendal. Kepala Seksi Intelijen Muhammad Agung Wibowo, SH MH. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini