Pemilik dan Peracik Obat Petasan Di Sukorejo Jadi Tersangka kepemilikan Barang Berbahaya

0
0

KENDAL – Ledakan keras terjadi di gudang di Dusun Ngloyo, Desa Trimulyo di Kecamatan Sukorejo, Rabu (18/2/2026) pagi. Petugas kepolisian yang melakukan penyelidikan kemudian menemukan aktivitas peracikan bahan petasan ilegal di lokasi tersebut.

Pelaku berinisial ZA (25), warga setempat yang berprofesi sebagai wiraswasta, diamankan sebagai tersangka. Sementara korban DF (21), buruh harian lepas asal Desa Damarjati, yang diduga turut meracik obat petasan mengalami luka bakar serius serta patah tulang pada bagian kaki akibat ledakan saat berada di dalam gudang.

Dari penyidikan itu dua pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 306 KUHP atau Pasal 308 ayat (2) KUHP terkait kepemilikan bahan peledak tanpa izin yang mengakibatkan ledakan dan luka berat.

Kapolres Kendal AKBP Hendry Susanto Sianipar menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang mendengar suara ledakan dari

Hasil penyelidikan mengungkap pelaku membeli bahan kimia berupa potassium chlorate, aluminium powder, dan belerang melalui media sosial. Bahan tersebut kemudian diracik menjadi obat petasan dan dipasarkan secara daring melalui akun TikTok milik pelaku untuk memperoleh keuntungan.“Motif pelaku untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Namun aktivitas ini sangat berbahaya karena dapat mengancam keselamatan masyarakat,” ujar AKBP Hendry Susanto Sianipar di Polres Kendal, Senin (23/2/2026).

Peristiwa ledakan diketahui ketika pelaku mendengar suara dentuman dari gudang belakang rumahnya. Warga yang berdatangan menemukan korban dalam kondisi terluka, sementara api masih menyala sebelum akhirnya berhasil dipadamkan dan korban segera dibawa ke rumah sakit.

Plt Kasi Humas Polres Kendal IPDA Deni Herawan menambahkan, polisi mengamankan berbagai barang bukti berupa ratusan paket obat petasan siap kirim, bahan kimia peledak, alat peracik, perlengkapan pengemasan, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi penjualan. “Kini tersangka kami tahan di rutan Polres Kendal,” ujarnya.

Polisi juga akan berkoordinasi dengan Gegana Polda Jawa Tengah di bawah Polda Jawa Tengah untuk memusnahkan barang bukti serta memperkuat upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak kembali terjadi. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini