Abpednas Diharapkan Memperkokoh Posisi BPD Di Desa
article-top
KENDAL - Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa dan LPMK Nasional (Abpednas) Cabang Kendal di kukuhkan di Sport Center Kebondalem, Kamis (5/11/2026). Pengukuhan dalam rangka memperkuat kelembagaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan desa yang berkelanjutan.
Acara pelantikan dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Bupati Kendal, Forkopimda, Sekda Kendal, para Kepala OPD, para Camat se-Kabupaten Kendal, Ketua DPP ABPEDNAS yang diwakili Kabid Humas, Ketua DPD ABPEDNAS Jawa Tengah, Ketua Paguyuban Kades, PPDI, Forsekdes, Ketua DPC ABPEDNAS Kendal beserta pengurus, dan DPK ABPEDNAS Kendal.
article-mid
Bupati Kendal Dyah Kartika Permanasari, pada Sosialisasi Program Jaksa Garda Desa, serta Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) dan Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Abpednas Kabupaten Kendal, mengatakan kegawatan untuk memperkuat posisi BPD di desa.
Menurutnya, Abpednas dapat menjadi wadah komunikasi, koordinasi, peningkatan kapasitas, serta penguatan kelembagaan BPD, agar semakin profesional dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.“Maka dari itu, sinergi semua pihak termasuk asosiasi seperti Abpednas sangat dibutuhkan untuk menyamakan persepsi, memperkuat fungsi pengawasan partisipatif, serta mencegah potensi sengketa tata usaha maupun tindak pidana korupsi di tingkat desa,” tutur bupati.
Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Abpednas Jawa Tengah, Abdul Kholik menekankan pentingnya kolaborasi antara BPD dan kepala desa, untuk memajukan serta mengembangkan potensi desa. Salah satu upaya strategisnya, penerbitan peraturan desa mengenai tata kelola pertanian bagi desa-desa, yang memiliki potensi di sektor tersebut.
Selain sektor pertanian, ia juga mendorong desa-desa dengan potensi pesisir untuk mengembangkan sektor kelautan, serta memotivasi desa di wilayah perbukitan agar membuat program perlindungan mata air.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah, Subroto menyampaikan pentingnya peran strategis Abpednas, dalam mengawal roda pemerintahan di tingkat desa. Menurutnya, kehadiran Abpednas dinilai memiliki makna yang luar biasa, khususnya dalam mengawasi kinerja kepala desa, guna mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.“Dalam pengelolaan dana desa memiliki potensi kerawanan mark up dan masalah hukum, sehingga keberadaan Abpednas difungsikan sebagai pengawas internal, agar kepala desa dapat mengelola anggaran secara akuntabel dan transparan,” kata Subroto.
Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Kendal Sugiyarto mengatakan, pelantikan ini selain menjadi momentum berkumpul dan berdiskusi, juga menjadi bagian dari pengukuhan wadah organisasi BPD.
“Alhamdulillah, saat ini BPD Kabupaten Kendal telah memiliki wadah organisasi yang bersifat nasional melalui ABPEDNAS. Kehadiran wadah ini diharapkan dapat memperkuat koordinasi, komunikasi, serta kolaborasi dengan berbagai pihak, termasuk dunia usaha dan lembaga pemerintahan,” ujar Sugiyarto.
Dikatakan, keterkaitan ABPEDNAS dengan Kejaksaan, khususnya melalui program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa).
“Fungsi BPD dan fungsi Kejaksaan memiliki peran masing-masing, tetapi saling melengkapi. BPD menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, sedangkan Kejaksaan melalui program Jaga Desa mengedepankan langkah preventif, pembinaan, dan pendampingan,” jelasnya.
Menurutnya, kedua fungsi tersebut harus disinergikan agar penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan baik, transparan, dan sesuai peraturan perundang-undangan.(AU/01)