Ditetapkan Sebagai Ketua DPRD Kendal, Mahfud Sodiq Sebut Ini Penugasan Partai

0
8

KENDAL – Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda pengumuman pimpinan DPRD Kendal menetap Mahfud Sodiq sebagai Ketua DPRD Kendal dari Fraksi PKB, H Akhmad Suyuti SH sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi PDI Perjuangan.”Penunjukan saya sebagai Ketua DPRD Kendal merupakan

penugasan partai dan kami menjalankan amanah dengan baik,” ujar Mahfud Sodiq, Jumat (27/09/24).

Mahfud menyatakan, untuk alat kelengkapan dewan lainnya seperti komisi, akan dibentuk usai Pimpinan Definitif DPRD Kendal mendapatkan surat keputusan (SK) dari Gubernur Jawa Tengah dan resmi dilantik.

Meski demikian, Sodiq mengaku akan berkoordinasi dengan segenap elemen, sehingga nantinya bisa tertata dan bisa bekerja dengan baik demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Kendal.

“Komisi belum, tentunya nanti kami akan koordinasikan dengan segenap elemen termasuk dengan ketua fraksi dan jajaran ketua parpol agar semua tertata dengan baik, tidak ada saling meninggalkan satu sama lain. Kita bersama-sama membangun kebersamaan untuk kesejahteraan masyarakat Kendal,” terangnya.

Ketua DPRD Kendal Sementara, Muhammad Makmun, saat memimpin rapat paripurna tersebut, mengatakan Sekretariat DPRD Kabupaten Kendal telah menerima usulan nama-nama dari dua partai politik (parpol) peraih kursi terbanyak untuk menduduki jabatan pimpinan definitif. Parpol peraih kursi terbanyak pertama akan menduduki jabatan ketua, semetnara partai dengan perolehan kursi terbanyak kedua berhak atas jabatan wakil ketua.

Pengumuman penetapan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kendal dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono. Ketua DPRD Kendal ditetapkan dari PKB yakni Mahfud Sodiq, dan Wakil Ketua DPRD dari PDI Perjuangan (PDIP) yaitu Akhmat Suyuti.

Dalam rapat paripurna sebelumnya sudah ditetapkan Bagus Bimo Alit sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraki Partai Golkar dan Teguh Santoso sebagai Wakil Ketua DPRD Kendal dari Fraksi Partai Gerindra. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini