KENDAL – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kendal Tahun 2024 enggan mendaftar ke KPU Kendal, meski KPU sudah membuka pendaftaran sesuai Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak 2024, pendaftaran dibuka 27-29 Agustus 2024.
Ketua KPU Kendal, Khasanudin, mengatakan KPU Kendal resmi membuka pendaftaran pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati sudah mempersiapkan tim penerima dan verifikasi berkas.
Dikatakan, hari pertama pendaftaran sudah bisa dilakukan pukul 08.00 – 16.00 WIB, di Aula Kantor KPU Kabupaten Kendal Jl. Soekarno-Hatta Nomor 337 Langenharjo, Kecamatan Kota Kendal. Beberapa syarat pasangan calon bupati dan wakil bupati bisa mendaftar adalah rekomendasi dari DPP Partai Politik pengusung. Selain itu syarat lain adalah surat keterangan sehat, SKCK, bukan terpidana kasus bandar narkoba dan kejahatan seksual, dan sebagainya.”Sampai sore, belum ada satu parpol yang konfirmasi untuk mendaftarkan paslon. Informasinya ada tiga paslon yang konfirmasi akan mendaftar. Dua paslon akan mendaftar Rabu (28/8/2024) dan satu paslon mendaftar Kamis (29/8/2024),” tuturnya.
Sebagai informasi, pada hari kedua, 28 Agustus 2024, KPU akan menerima pendaftaran pada pukul 08.00 – 16.00 WIB. Sedangkan untuk hari terakhir, pada 29 Agustus 2024 pendaftaran bakal pasangan calon dari pukul 08.00 – 23.59 WIB.“Kami dari KPU akan selalu siaga menunggu pendaftar hingga hari terakhir. Setelah itu berkas kami proses untuk kemudian kami tetapkan sebagai calon,” tandasnya.
Menurut Hasanuddin paslon mengirimkan surat pemberitahuan pendaftaran maksimal H-1. supaya KPU bisa mempersiapkan dan berkoordinasi dengan stakeholder terkait. “Agar pendaftaran pasangan calon berjalan dengan lancar,” imbuhnya.
Sampai berita ini diturunkan, nama-nama yang akan mendaftar sebagai pasangan Bupati-Wakil Bupati di KPU Kendal mengerucut tiga pasangan yaitu Tika-Benny, Basuki-Nashri dan Mirna-Ricky. (AU/01)