Gandeng Diskominfo, Bawaslu Kendal Inginkan Informasi Publik Bisa Maksimal

0
58

KENDAL – Berharap informasi yang diterima masyarakat bisa maksimal, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kendal menggandeng Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kendal. Penandatanganan MoU berlangsung sederhana di ruang serbaguna H.Ubaidillah, Bawaslu Kendal, Rabu (01/11/2023).

Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria mengatakan kerjasama dengan Diskominfo Kabupaten Kendal dilakukan untuk optimalisasi penyebarluasan informasi masyarakat.“Kami mohon bantuan dalam waktu dekat ini mungkin kita akan kerjasama terkait Iklan Layanan Masyarakat (ILM) yang telah dibuat oleh Bawaslu yang nanti bisa ditampilkan di videotron, agar dapat dijangkau oleh masyarakat luas di Kabupaten Kendal,” ujar Hevy.

Menurut Hevy,  selain penyebarluasan informasi melalui videotron, Bawaslu berharap kedepannya dapat bekerjasama dengan Diskominfo terkait penayangan ILM di platform media sosial Diskominfo. Dikatakan, menjalin kerjasama dengan stakeholder dalam rangka diseminasi informasi yang disampaikan kepada masyarakat sangat penting, sehingga keberadaan Bawaslu maupun Diskominfo semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat.”Dalam konteks ini membangun kemitraan dengan semua pihak itu sangat penting,” katanya.

Kepala Dinas Komunikasi Dan Informatika Kabupaten Kendal, Ardhi Prasetiyo, S STP MM. mengatakan, pihaknya menyambut baik, kerjasama yang diajukan Bawaslu. Dikatakan, Diskominfo sebagai OPD dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai istitusi pemerintah terbuka dengan pihak manapun yang mengajak bekerjasama.“Ini kegiatan ini yang sangat baik karena jika saya lihat dari tahun-tahun sebelumnya belum pernah ada kerjasama antara Bawaslu terkait dengan penyebarluasan informasi melalui kanal media sosial Pemkab yang memuat terkait pengawasan pemilu dari Bawaslu,” tutur Ardhi.

Diharapkan, kerjasama Bawaslu dengan Diskominfo mampu memberi manfaat bagi masyarakat terutama jajaran paling bawah. “Kerjasama ini juga nanti dapat diadopsi di tingkat kecamatan antara Panwaslu Kecamatan dengan Camat dalam rangka penyebarluasan informasi menggunakan media-media yang dikelola oleh kecamatan.

Ditambahkan, momen ini sangat pas kalau penyebarluasan informasi dapat di bangun jejaring sampai tingkat Desa, untuk menghidupkan website Desa yang sudah di bangunkan oleh Diskominfo sejak tahun 2018″Dengan update materi pengawasan Pemilu makan akan semakin menarik perhatian masyarakat untuk ingin tau,” pungkasnya.(AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini