KENDAL – Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten (Mukab) IX Tahun 2023. Kegiatan rencana dilaksanakan, Rabu (22/11/23). Salah satu agenda besarnya yaitu memilih Calon Ketua Kadin periode 2023-2028. Bagi yang berminat mencalonkan diri sebagai Ketua, berikut syaratnya, memiki KTP yang masih berlaku (dibuktikan dengan fotokopi KTP).
Selanjutnya, untuk usaha baik satu perusahaan yang sama atau perusahaan yang berbeda dalam 2 (dua) tahun berturut-turut sampai tahun berjalan terdaftar menjadi anggota biasa Kadin (dibuktikan dengan foto copy akta perusahaan dan KTA-B Kadin).
Kemudian, pernah duduk sebagai pengurus Kadin atau Asosiasi/Himpunan minimal 2 (dua) tahun (dibuktikan dengan foto kopi SK kepengurusan yang bersangkutan, dan menyampaikan formulir pendaftaran berikut lampiran-lampirannya.
Ketua Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Kendal, Nashron ST mengatakan, Mukab akan digelar sesuai dengan surat dari Dewan Pengurus Kadin Propinsi Jawa Tengah Nomor 005/KK/KDN-JTG/IX/2023 tanggal 18 September 2023 tentang Persetujuan Penyelenggaraan Mukab IX/2023 Kadin Kabupaten Kendal.“Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Kendal akan menyelenggarakan Musyawarah Kabupaten atau Mukab ke sembilan tahun 2023, pada hari Rabu tanggal 22 Nopember 2023 mendatang,” terang Nashron.
Dijelaskan, Mukab IX/2023 juga akan dilakukan sesuai dengan AD/ART yang telah disetujui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun 2022 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Kamar Dagang dan Industri.“Dalam AD/ART tersebut Dewan Pengurus Kadin mempunyai wewenang antara lain menetapkan Program Umum dan Kebijakan Umum Kadin Kabupaten Kendal untuk lima tahun yang akan datang , juga memilih dan mengangkat Dewan Penasihat, Dewan Pertimbangan, dan Dewan Pengurus Kadin Kabupaten Kendal masa jabatan 2023 – 2028,” jelas Nashron.
Dijelaskan, bagi perusahaan maupun pengusaha dari unsur usaha PT, CV, Firma, BUMN maupun BUMD, Koperasi, perwakilan/kantor cabang, perwakilan dan unit usaha atau pabrik maupun perusahaan perseorangan di Kendal yang belum tergabung menjadi anggota, bisa mendaftar sebagai Anggota Kadin Kendal.“Kalau susah terdaftar sebagai anggota Kadin maka bisa berperan aktif dan berkontribusi maksimal dalam kegiatan Mukab ke sembilan tahun 2023 Kadin Kabupaten Kendal tersebut,” tandas Nashron.
Sedangkan untuk pendaftaran ulang anggota maupun anggota baru Kendal Kabupaten Kendal, bisa melalui link Kadin Indonesia yaitu https://anggota.kadin.id.
Ditambahkan, Formulir dapat diambil di sekretariat Kadin atau menghubungi Panitia Mukab IX/2023 Kadin Kendal, serta menyampaikan visi misi pada saat Mukab IX/2023.“Batas waktu terakhir penyerahan berkas pencalonan tanggal 16 November 2023 pukul 16.00 sore, di sekretariat Kadin Kabupaten Kendal,” pungkas Nashron.
Salah satu pengurus Kadin Kendal, H Akhmad Mendominasi S.Sos, MM mengatakan, sangat mengapresiasi rencana pelaksanaan Mukab Kadin Kendal ke-IX. Diharapkan semua rangkaian acara dapat terlaksana dengan lancar dan baij.”Yang pasti kita berharap dengen kepengurusan Kadin yang baru nanti akan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi pengurus, anggota dan seluruh masyarakat Kendal,” doanya.(AU/01)