KENDAL- Hari Raya Idul Fitri tahun 1443 H membawa berkah bagi 32 Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Terbuka Kelas IIB Kendal. Pasalnya mereka menerima remisi khusus atau pengurangan masa tahanan. Bahkan tiga diantaranya langsung dinyatakan bebas.
Pemberian Remisi Khusus secara simbolis diberikan kepada dua warga binaan, Senin (02/05/22). Usai menyerahkan SK, Kalapas Terbuka Kelas IIB Kendal, Rusdedy mengatakan, pemberian Remisi merupakan hak warga binaan yang diberikan negara terhadap mereka yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.”Dari 32 warga binaan Lapas Terbuka Kendal memperoleh pengurangan masa tahanan selama 15 hari kepada empat warga binaan, satu bulan kepada 24 warga binaan dan satu bulan setengah sebanyak satu warga binaan. Sedangkan 3 lainnya dinyatakan bebas,” bebernya.
Menurut Rusdedy, Remisi merupakan salah satu sarana penting untuk mewujudkan tujuan sistem pemasyarakatan dengan membentuk narapidana menjadi manusia yang sadar akan kesalahannya dan taat kepada hukum. Dijelaskan, pemberian remisi di momen hari raya bertujuan untuk memotivasi para warga binaan supaya berkelakuan lebih baik.”Harapnya saat mereka kembali dan berbaur dengan masyarakat maka kehidupanya akan lebih baik,” kata Kalapas.
Salah seorang warga binaan yang mendapatkan remisi satu bulan, Nur Cholid mengaku senang mendapatkan Remisi di lebaran tahun ini.”Alhamdulillah saya mendapatkan Remisi pengurangan masa tahanan satu bulan. Semoga dengan remisi ini, saya segera bebas dan kembali ke masyarakat,” ungkapnya. (AU/01)