Tok, Paripurna Perubahan Penetapan AKD Diskors, Ada apa?

0
107

KENDAL- Rapat Paripurna DPRD Kendal dalam rangka perubahan penetapan Alat Kelengkapan DPRD (AKD) Kendal sempat diskors hingga 15 menit, Senin (07/02/22). Diduga belum ada titik temu terkait rolling jabatan  sehingga harus dilakukan lobi-lobi ulang. Setelah selesai lobi-lobi segenap dewan kembali ke ruang Paripurna untuk menyampaikan hasilnya. Susunan AKD yang baru dibacakan, Sekretaris DPRD Kendal, Anwar Haryono dan disepakati menjadi keputusan dewan. Ketua DPRD Kendal, H Muhammad Makmun SHI mengatakan perubahan AKD ini bertujuan untuk penyegaran dalam menjalankan kegiatan DPRD Kabupaten Kendal. Dikatakan, secara umum, tidak ada perubahan yang signifikan pada struktur kelengkapan dewan.

Dijelaskan, untuk jajaran komisi juga tidak ada perubahan untuk struktur Ketua. Hanya keanggotaan dan Wakil Ketua Komisi yang bergeser yaitu Wakil Ketua Komisi A diisi Bagus Bimo Alit, Sekretaris Komisi B Tardi dan juga Wakil Ketua Komisi D Teguh Santosa.

Sedangkan untuk Ketua Komisi A masih dijabat H Munawir SSos, Ketua Komisi B dijabat Dian Alfat Mummamad, Ketua Komisi C dijabat Bintang Yudha Daneswara dan Ketua Komisi D dijabat Mahfud Sodiq.”Setiap setengah periode atau 2,5 tahun diadakan perubahan dengan maksud melakukan penyegaran. Perubahan ini adalah bentuk penyegaran agar bisa lebih fokus dalam menjalankan aktivitas kedewanan,” ujar Makmun.

Bupati Kendal, Dico M Ganduto mengharapkan, dengan perubahan AKD harus tetap bersinergi dengan eksekutif dalam penyerapan aspirasi masyarakat.”Kita tingkatkan bekerja sama, sinergitas eksekutif legislatif maksimal untuk pembangunan Kendal lebih maksimal,” harapnya. (AU/01)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini